Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik hangat menjelang hari raya, terutama bagi karyawan dan pegawai negeri. Di tahun 2025, kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Barat, yang diperkirakan akan menerima THR lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. THR untuk PNS Jabar diperkirakan akan mulai cair antara 10 hingga 20 Maret 2025, mengingat Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Hal ini tentu menjadi berita baik bagi PNS yang sedang mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Selain itu, pemerintah juga memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025. Dengan demikian, PNS di Jawa Barat bisa lebih tenang dalam mempersiapkan hari raya. Besaran THR yang akan diterima bervariasi, tergantung pada beberapa faktor seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Advertisement
Baca Juga
Contoh besaran THR yang beredar menyebutkan angka sekitar Rp 20.738.550 untuk Eselon I dan hingga Rp 26.299.000 untuk pimpinan lembaga nonstruktural. Namun, angka-angka ini hanyalah contoh dan bisa berbeda-beda untuk setiap golongan PNS. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan bagi PNS di Jawa Barat untuk menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Advertisement
Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta
Beralih ke karyawan swasta, pencairan THR juga menjadi perhatian penting. Berdasarkan peraturan terbaru, THR untuk karyawan swasta harus diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan Idulfitri yang jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR diharapkan sudah cair paling lambat pada 21 Maret 2025. Ini tentunya akan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran mereka.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, pemerintah menjelaskan bahwa THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada karyawan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya dan dapat merayakan hari raya dengan tenang. Karyawan juga disarankan untuk memperhatikan ketentuan ini agar hak mereka tidak terabaikan.
Selain itu, penting bagi karyawan swasta untuk memahami bahwa besaran THR yang diterima dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing. Oleh karena itu, karyawan disarankan untuk berkomunikasi dengan pihak HRD atau manajemen perusahaan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai besaran THR yang akan diterima.
Advertisement
Peraturan dan Ketentuan THR 2025
THR 2025 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak pekerja, baik PNS maupun karyawan swasta. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan ketentuan-ketentuan terkait pencairan THR. Salah satu poin penting adalah THR harus diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya. Hal ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam mempersiapkan segala kebutuhan menjelang Lebaran.
Dalam konteks ini, karyawan swasta perlu memahami bahwa THR terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok dan tunjangan lainnya. Oleh karena itu, setiap karyawan sebaiknya mengetahui komponen apa saja yang termasuk dalam THR mereka. Dengan pemahaman ini, karyawan dapat lebih siap dalam merayakan hari raya dengan baik.
Pemerintah juga mengisyaratkan percepatan pencairan THR sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan arus mudik yang biasanya terjadi menjelang Lebaran. Dengan demikian, baik PNS maupun karyawan swasta diharapkan dapat memanfaatkan THR ini untuk memenuhi kebutuhan mereka selama masa perayaan.
Kesimpulan, pencairan THR 2025 baik untuk PNS Jabar maupun karyawan swasta menjadi hal yang dinantikan. Dengan adanya ketentuan yang jelas dan percepatan pencairan yang diharapkan, diharapkan semua pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan bahagia.
