Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial mendapatkan mandat melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap pecandu dan korban penyalahgunan narkotika, sesuai amanat UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Rehabilitasi sosial dilaksanakan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kemensos yang dilaksanakan 6 bulan bertujuan total abstinent dan perubahan menuju perilaku normatif serta mandiri, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di puncak acara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2015 di Istana Presiden Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Baca Juga
Dalam implementasinya, pemerintah dengan PP No. 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, Kemensos menetapkan 118 lembaga rehabilitasi sosial sebagai IPWL melalui SK Mensos No. 41/HUK/2015 tanggal 24 April 2015 untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial 10 ribu pecandu melalui IPWL.
Advertisement
“IPWL pelaksana rehabilitasi sosial di bawah pembinaan Kemensos terdiri dari 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT), 5 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta 111 lembaga milik masyarakat, ” tandasnya.
Untuk merehabilitasi sosial 10 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, didukung dengan bantuan biaya rehabilitasi sosial, berupa bantuan fasilitas dan operasional, serta after care program melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebagai upaya memelihara kepulihan dan menuju kemandirian.
“Program rehabilitasi didukung 700 Pekerja Sosial (peksos) dan 500 kanselor adiksi untuk mewujudkan rehabilitasi sosial komprehensif dan profesional, ” ujarnya.
Masing-masing daya tampung panti rehabilitasi sebanyak 200 klien dengan masa rehabilitasi sosial 6 bulan. Artinya, target setiap tahun 400 klien, sehingga total target bisa dicapai 7 panti per tahun sebanyak 2.800 klien.
Sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, tahun ini Kemensos mengalokasikan dana pembangunan panti rehabilitasi di 7 provinsi, yaitu Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, serta Maluku Utara.
“Kemensos mengalokasikan Rp 66 miliar untuk pembangunan panti rehabilitasi sosial di 7 provinsi yang bersumber dari APBN-P, ” katanya dalam pers rilis yang diterima Liputan6.com.
Peran dan sinergitas pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan program rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di daerah dengan penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan alokasi anggaran operasional panti.