Liputan6.com, Jakarta Guru yang seharusnya menjadi garda paling depan dalam melindungi seorang anak di sekolah justru melakukan hal yang sebaliknya. Dari hasil monitor dan evaluasi yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2012, 39 persen respondens didapatkan kesimpulan bahwa tindak kekerasan dari guru berupa cubitan, dan 34,8 persen mendapat bentakan dengan nada cukup keras dan kasar.
Dari pertemuan yang dilakukan KPAI dengan berbagai komunitas guru, terungkap cukup banyak guru yang berpandangan kekerasan adalah cara tepat dalam mendisiplinkan anak, terutama mereka yang bandel.
Baca Juga
Selain itu, alasan lain yang membuat guru sampai nekat melakukan hal yang seharusnya tak dilakukan adalah kemungkinan karena guru mengalami tekanan kehidupan yang berat, baik yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial, kehidupan profesi, maupun tekanan psikis lain yang mendorong kekerasan terhadap anak.
Advertisement
Pasal 54 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara tegas melarang perilaku kekerasan dengan berbagai bentuk yang dilakukan di sekolah.
"Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembagai pendidikan lainnya," tulis KPAI dikutip Health Liputan6.com dari Hasil Monitoring dan Evaluasi KPAI di 9 Provinsi Tahun 2012 pada Kamis (23/7/2015).
Meski regulasi perlindungan anak sudah ada, tetap saja kekerasan masih terjadi di sekolah.