Label "Prop 65 Warning" untuk Tolak Angin Apa Artinya?

Prop 65 Warning merupakan peringatan terhadap produk-produk yang dianggap mengandung zat kimia berbahaya.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 14 Agu 2015, 13:30 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2015, 13:30 WIB
20150814-BPOM Jamin Tolak Angin Aman Dikonsumsi -Jakarta
Sebuah layar proyektor menunjukan penjelasan terkait produk Sido Muncul yang diberi label 'Prop 65 Warning' oleh Negara Bagian California, Jakarta, Kamis (14/8/2015). BPOM menyatakan produk Tolak Angin aman dikonsumsi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Pada bulan Juni lalu produk produk dietary supplement Tolak Angin dari PT Sido Muncul Tbk yang beredar di negara bagian California, Amerika Serikat diberi label "Prop 65 Warning". Apa artinya label peringatan ini?

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa, Prop 65 yang merupakan kependekan dari Propositon 65 merupakan sebuah produk hukum atau Undang-undang di Negara Bagian California, Amerika Serikat yang bertujuan melindungi penduduk dari paparan zat kimia yang dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, maupun toksisitas atau gangguan sistem reproduksi.

Setiap produk yang mengandung zat kimia yang dapat memicu kanker dan atau beracun bagi sistem reproduksi tercantum dalam Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act wajib menyediakan peringatan terkait informasi kandungan zat kimia tersebut.

"Tapi jika pelaku usaha dapat memberikan data bahwa produk yang mengandung bahan berbahaya tersebut tidak memberikan paparan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan bisa dilepas labelnya," terang Roy di kantor BPOM, Jakarta pada Jumat (14/8/2015).

Di California, label peringatan 'Prop 65 Warning' sudah bias. Tidak cuma produk pangan atau sesuatu yang dikonsumsi, produk-produk lain seperti gelas maupun bangunan juga ada yang diberikan label peringatan tersebut.

Produk Tolak Angin yang dijual di Amerika Serikat dituding mengandung bahan kimia berbahaya.

 

 

Gelas dengan label peringatan di California Amerika Serikat

 

"Di gedung juga bisa jadi ditempeli label ini, mungkin karena cat yang digunakan berpotensi berbahaya," terang Roy.

Label 'Prop 65 Warning' di Gedung

 

Mengenai produk Tolak Angin yang diberi label 'Prop 65 Warning', pelabelan dilakukan oleh distributor produk ini yakni Empire International untuk menghindari adanya gugatan hukum seperti diungkapkan Presiden Direktur Sido Muncul Tbk, Irwan Hidayat dalam kesempatan yang sama.

"Tidak hanya Tolak Angin saja yang diberi label ini, dia juga nempel pada beberapa produk yang ia distribusikan," terang Irwan.

Meski ada label 'Prop 65 Warning', BPOM memastikan produk ini aman dan memenuhi standar mutu untuk dikonsumsi.

"Berdasarkan data pengawasan post-market obat herbal terstandar Tolak Angin di Indonesia, telah dilakukan pemeriksaan fasilitas produksi dan pengambilan sampel secara rutin untuk hasil laboratorium dengan hasil tidak terdeteksi logam berat," tegas Roy.

Hasil tes laboratorium di National Food Lab di Livermore, California pun menunjukkan tidak terdeteksinya bahan logam berbahaya dalam produk Tolak Angin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya