BPOM Temukan Produk Ilegal Senilai Rp 220 Miliar Lebih pada 2015

Temuan paling menonjol BPOM Republik Indonesia di sepanjang 2015 adalah obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO).

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 12 Jan 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2016, 17:30 WIB
Obat Ilegal
dari pengujian laboratorium terhadap penemuan itu, diketahui bahwa terdapat obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat di antaranya; Paracetamol, Deksametason, Fenilbutason, serta Sildenafil.

Liputan6.com, Jakarta Temuan paling menonjol Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia di sepanjang 2015 adalah obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO). Termasuk yang paling banyak adalah obat-obat kuat.

"Seperti salah satu merek yang seolah-olah dari tanduk rusa. Dan juga obat tradisional yang ternyata kandungannya adalah selinavil dan etadilavil," kata Ketua BPOM Roy Sparringa di Kawasan Percetakan Negara pada Selasa (12/1/2016)

Maka pada 2016 yang menjadi fokus mereka adalah menangani permasalahan seperti ini dengan lebih serius. "Untuk sepanjang 2015 total nilai keekonomian sekitar Rp 220 miliar lebih, dan Rp 150 miliar lebih adalah obat tradisional mengandung bahan kimia obat," kata Roy menjelaskan terjadi peningkatan signifikan jika dibanding 2014. Baik produk ilegal dan produk kedaluarsa pada makanan juga meningkat.

Roy mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini pihaknya akan fokus pada peningkatan kerjasama lintas sektor. Termasuk juga pengawasan di pintu masuk dan peredarannya.

"Banyak modus-modus kreatif, inovatif, dan otak kriminal dari mereka," kata Roy menambahkan. 

Temuan BPOM, banyak di antara oknum-oknum jahat itu yang memproduksi semua produk di malam hari dan sarana produksi yang berpindah-pindah. "Kadang di kompleks atau di perumahan biasa," kata dia.

Ke depan, BPOM akan melakukan pengawasan ke hulu, bagaimana produsen memperoleh semua bahan, bagaimana situasi di sarana resmi sampai ilegal, dan akan terus mengawasi di dalam maupun di lintas sektor.

Pada operasi gabungan daerah dan operasi gabungan nasional 2015, berhasil ditemukan adanya pelanggaran di bidang obat, obat tradisional (OT), kosmetika, dan pangan dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 30 miliar.

Operasi terpadu yang dilaksanakan BPOM bersama Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia berhasil mengamankan 977 jenis kosmetika yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dari 18 sarana di 7 kota besar di Indonesia. Selain itu, lebih dari Rp 41 milliar pangan TMK juga berhasil diamankan BPOM dalam pengawasan rutin dan intensifikasi pengawasan pangan.

BPOM juga aktif terlibat dalam pelaksanaan operasi berskala internasional yaitu Operasi Strom VI dengan target pemberantasan obat dan makanan ilegal serta Operasi Pangea VIII dengan target obat dan makanan termasuk alat kesehatan yang dijual secara online.

Lebih lanjut, khusus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), BPOM akan melakukan treatment yang berbeda. Sebab, mereka ingin UMKM tumbuh dan berkembang di tahun ini. Di mana pada 2016 dihadapkan pada masyarakat ekonomi Asean (MEA).

"Kami akan pilah siapa-siapa saja yang melakukan pelanggaran. Kebanyakan yang melakukan pelanggaran, dari yang kami lihat bukan UMKM, melainkan industri yang memiliki finansial besar," kata Roy.

Menurut Roy, tidak mungkin industri kecil atau mikro melakukan pelanggaran yang sering terjadi di lapangan saat ini. "Misalnya berpindah-pindah rumah, itu tidak mungkin dilakukan pelaku industri kecil," kata Roy menerangkan.

BPOM juga terus mengawasi UMKM, dengan cara lebih selektif memilih industri yang dianggap berpotensi sehingga layak untuk difasilitasi.

"Maka kami akan bekerjasama dengan lembaga kementerian lain untuk memfasilitasi mereka. Kami punya data, kami bisa memberikan pembiayaan sektor bank, dan mana saja yang patut menerima bantuan kami," kata Roy menerangkan.

Dan menurut rencana, di akhir Januari 2016 BPOM akan meluncurkan clearing house, tempat untuk pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing mereka, kata Roy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya