Doktor Megawati Pelopor Sistem Jaminan Sosial Nasional

Salah satu gagasan tentang sistem jaminan sosial nasional yang dikeluarkan di masa Megawati menjadi pemicu keluarnya gelar doktor

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 25 Mei 2016, 11:24 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 11:24 WIB
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri

Liputan6.com, Jakarta Salah satu gagasan tentang sistem jaminan sosial nasional yang dikeluarkan di masa Megawati menjadi alasan Universitas Padjajaran memberi gelar doktor.

Gelar Doktor Honoris Causa (Dr.H.C.) dalam Bidang Politik dan Pemerintahan ini resmi disematkan kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri, Rabu (25/5/2016) pagi ini dari Civitas academica Universitas Padjajaran, Jawa Barat. 

Ketua Tim Promotor Unpad Prof. Dr. Obsatar Sinaga, Msi, menyebutkan, salah satu alasan kenapa gelar kehormatan ini diberikan kepada Megawati adalah karena sejumlah pemikirannya saat ini masih menancap kuat dan berpengaruh nyata pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saat kita melakukan kajian, pengamatan mengenai Megawati dilakukan sejak beliau bangun melakukan aktivitas sampai tidur lagi. Kami menemukan sejumlah pemikiran-pemikiran dan juga kebijakan-kebijakan yang pada saat beliau memegang kursi kepemimpinan menggantikan Gusdur, di sana telihat ada kebijakan yang memang secara nyata yang sampai saat ini pengaruhnya cukup kuat,” kata Obsatar.

Salah satunya adalah ide dan gagasan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sekarang sudah berbentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dikeluarkan di akhir masa pemerintahan Mbak Mega, begitu panggilannya di kalangan orang-orang dekatnya.

Di Indonesia, istilah jaminan sosial baru muncul pada 1968 ketika pegawai negeri sipil mendapatkan jaminaan kesehatan berupa asuransi kesehatan (Askes) dan jaminan pensiun (Taspen). Pegawai swasta baru mendapatkan jaminan sosial pada 1992 yang muncul berkat UU Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia Prof. Hasbullah Thabrany menyebutkan, sampai tahun 2013, hanya 5 persen pegawai swasta yang memiliki jaminan kesehatan. Di sisi lain, UU Jamsostek sifatnya terbatas dan tidak dipaksakan.

Lalu, di zaman Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dibentuklah Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertugas merumuskan RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dan akhirnya UU SJSN No.40/2004 tentan SJSN diundangkan oleh Presiden Megawati pada 19 Oktober 2004. 

Sistem Jaminan Sosial Nasional ini kemudian diberi nama Jaminan Kesehatan Nasional dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya