Meski Belum Jelas, Isu Maraknya Penculikan Anak Jangan Diabaikan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta semua pihak mewaspadai kasus penculikan anak

oleh Liputan6 diperbarui 17 Mar 2017, 10:14 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2017, 10:14 WIB
penculikan anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta semua pihak mewaspadai kasus penculikan anak

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta semua pihak mewaspadai kasus penculikan anak yang disertai dengan penjualan organ tubuh.

Hal ini dikatakan Yohana menanggapi maraknya pemberitaan terkait kasus penculikan anak yang disertai penjualan organ tubuh di berbagai wilayah Indonesia yang dilakukan oleh orang yang menyamar sebagai orang gila, pengemis, atau gelandangan.

"Tindakan tersebut merupakan bentuk dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang harus diwaspadai bersama," kata Yohanna di Jakarta, Kamis.

Kasus penculikan dan penjualan organ tubuh anak ini memang belum bisa dipastikan kebenarannya, karena pihak Kepolisian menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kabar tidak benar yang telah disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial atau pesan singkat.

Tetapi akibat meluasnya pemberitaan ini, beberapa orang yang dicurigai sebagai pelaku penculikan menjadi korban amuk warga hingga nyaris tewas.

Yohana pun berpesan kewaspadaan yang dilakukan warga harus disertai dengan memastikan informasi yang didapat terlebih dahulu.

"Terbukti atau tidaknya kebenaran kabar ini, saya sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga sekitar dalam menangani kasus yang terjadi. Saya mengimbau seluruh masyarakat agar dapat menyikapi pemberitaan ini dengan lebih menyaring terlebih dahulu sebelum memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat serta dapat menyampaikan pesan atau informasi melalui media sosial sesuai dengan fakta," kata dia.

Yohanna mengatakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk tujuan eksploitasi ekonomi guna mendapatkan keuntungan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat diberikan sanksi pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Saya juga mengimbau orang tua, orang terdekat dan masyarakat agar selalu waspada dan terus mendampingi serta melindungi anak-anak kita dari ancaman modus baru penculikan ini. Jangan takut untuk melaporkan setiap tindak kejahatan pada anak yang terjadi di sekeliling kita," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya