Liputan6.com, Jakarta Perbedaan agama, ras, suku bangsa, bahkan politik kerap dijadikan alat oleh beberapa kelompok untuk memecah belah bangsa Indonesia. Para dokter (termasuk dokter gigi) yang tergabung dalam gerakan moral Dokter Bhinneka Tunggal Ika merasakan ancaman itu semakin nyata akhir-akhir ini.
Tak mau berdiam diri menghadapi kondisi ini, para dokter yang terdiri dari 63 guru besar fakultas kedokteran dan 580 dokter dan dokter gigi tersebut membuat sebuah petisi kebangsaan pada peringatan hari lahir Pancasila pada 1 Juni 2017 di Gedung Stovia Jakarta.Â
Advertisement
"Kami prihatin terhadap gejala awal dari perpecahan bangsa, kami akan menyuarakan faktor-faktor yang dapat diatasi," kata salah seorang dokter yang menandatangani petisi, Prof. DR. dr. M. Farid Aziz, SpOG(K) di Gedung Stovia.
Isi petisi kebangsaan yang dibuat oleh Dokter Bhinneka Tunggal Ika tersebut adalah:
1. Menyerukan kepada dunia kedokteran dan kesehatan agar kembali mengambil peran berada di garda terdepan 'memberikan tindakan penyembuhan' sosial dengan mempertahankan NKRI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana dicita-citakan para dokter pendahulu kami di masa perjuangan kemerdekaan.
2. Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sudah final sebagai empat konsensus nasional kehidupan berbangsa dan bernegara, maka seluruh elemen bangsa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga dan merawatnya.
3. Negara di bawah pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla segera mewujudkan keadilan ekonomi, sosial, dan politik, dan melaksanakan Nawacita.
4. Waspada dan bersikap tegas terhadap upaya pihak luar yang akan memecah bangsa untuk tujuan mengeruk kekayaan sumber daya alam Indonesia.
5. Menolak semua usaha dan organisasi massa yang mengusung ideologi lain atau mengganti ideologi negara NKRI Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Dan mendesak pemerintah membersihkan gerakan radikal sesuai hukum yang berlaku, mengikis sikap intoleransi, ketidakadilan, intimidasi. Menolak sikap merasa benar sendiri yang tak punya rasa kebersamaan dan persaudaraan sebagai bangsa Indonesia.
6. Kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul dijamin oleh konstitusi tetapi harus sesuai dengan koridor hukum dan berlandaskan pancasila, UUD 1945 dan harus berada dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Seluruh jajaran perguruan tinggi agar menjalankan amanat dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bahwa tidak boleh ada gerakan ataupun organisasi yang ideologinya tidak sesuai dengan Pancasila hidup di kampus.
8. Meminta kepada pemimpin tertinggi negara agar fokus terhadap pendidikan pembentukan karakter Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika pada pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi, memberikan kursus penyegaran yang berkesinambungan terhadap PNS, BUMN, TNI-POLRI, dan ormas juga masyarakat lainnya agar empat pilar kebangsaan membumi di negara Indonesia yang kita cintai.Â
Â