Liputan6.com, Jakarta Akses pendidikan jadi tantangan tersendiri bagi siswi hamil. Entah hamil karena korban pemerkosaan atau seks di luar nikah, siswi yang hamil sering kali tak bisa melanjutkan sekolah seperti biasa.
Menurut aktivis perempuan Zumrotin K Soesilo, sesungguhnya siswi hamil tetap bisa sekolah. Tidak ada regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang siswi hamil atau menikah untuk sekolah.
Baca Juga
"Namun realitanya, beberapa sekolah punya kebijakan sendiri. Ada yang menyarankan untuk pindah sekolah. Seakan-anak kalau ada siswi hamil, nama sekolah jadi jelek," kata Zumrotin dalam peringatan Hari Anak Nasional di Jakarta ditulis Senin (24/7/2017).
Advertisement
Bila siswi hamil tersebut sekolah biasa, masih ada tantangan lagi yakni mendapat perundungan. Itu sebabnya banyak siswa memilih untuk melanjutkan pendidikan dengan kejar paket B atau C seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari di kesempatan yang sama.
"Saya beberapa kali menangani korban pemerkosaan hingga hamil di beberapa daerah. Jika dia sekolah bebannya tidak mudah karena akan di-bully. Solusinya adalah kejar paket," kata Dian.
Saksikan juga video menarik berikut: