Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Utara minta kepada masyarakat agar mewaspadai makanan mi kuning yang bercampur dengan formalin. Makanan itu dinilai sangat berbahaya dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
"Masyarakat harus meneliti terlebih dahulu sebelum membeli mi kuning yang banyak dijual di pasar untuk menghindari makanan dicampur formalin tersebut," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik, di Medan, Sabtu.
Baca Juga
Ciri-ciri mi kuning yang diduga bercampur formalin, menurut dia, adalah mi tampak terpisah satu sama lain, serta daya tahan makanan tersebut selama beberapa hari.
Advertisement
"Sedangkan, mi nonformalin kelihatan lengket satu sama lain dan agak kenyal, dan daya tahan makanan tersebut hanya satu hari," ujar Abubakar.
Menurutnya, jika ada pedagang yang saat memasarkan dagangannya menyebutkan bahwa mi kuning itu tahan lama, ia perlu dicurigai. "Jangan langsung dibeli," ia berpesan.
Sebab, mi kuning tersebut kemungkinan mengandung bahan kimiawi formalin yang merusak kesehatan.
"Konsumen tidak tidak usah lagi meladeni penjual mi kuning tersebut, dan segera tinggalkan saja tempat itu," ucapnya.
Abubakar menjelaskan, biasanya mi yang telah diberi formalin, aromanya sangat menyengat karena telah dicampur bahan kimia.
Sehubungan dengan itu, konsumen harus benar-benar selektif sebelum membeli maupun memesan mi kuning, agar terhindar dari produk makanan yang berisiko pada kesehatan.
"Masyarakat yang sering mengonsumsi mi berformalin tersebut, ke depan bisa menyebabkan gangguan pencernaan, maag kronis, gangguan sistem saraf dan penyakit kanker," kata ketua YLKI Sumut itu.
Sebelumnya, petugas gabungan Balai POM Medan bekerja sama dengan Ditkrimsus Polda Sumut dan Dinas Kesehatan Kota Siantar menemukan 1,5 ton mi kuning berformalin diolah sejumlah industri rumahan di daerah tersebut, Kamis (7/9/2017).
Selain itu, petugas gabungan tersebut juga menyita 10 liter cairan formalin, boraks 5 kg dan alat produksi (alat press, cetak dan pemotong mi) sebanyak enam unit, serta mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial FR, SM, dan YD.
Barang bukti yang disita petugas itu senilai Rp 320 juta dari beberapa lokasi, yakni Jalan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan dari Jalan Mangga, Kelurahan Parsaoran Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematang Siantar. (Munawar Mandailing/AntaraNews)