BPOM Sita 45 Jenis Pangan Ilegal yang Akan Disebar di Restoran

Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Polda Metrojaya menemukan pangan impor tanpa izin edar (TIE)/ilegal sebanyak 45 jenis pangan olahan

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2017, 09:32 WIB
Diterbitkan 14 Des 2017, 09:32 WIB
Penny Lukito, BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Polda Metrojaya menemukan pangan impor tanpa izin edar (TIE)/ilegal sebanyak 45 jenis pangan olahan dan pangan olahan beku yang akan dijual di restoran-restoran di Jakarta ( Screenshot Lip6)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metrojaya menemukan pangan impor tanpa izin edar (TIE)/ilegal sebanyak 45 jenis pangan olahan dan pangan olahan beku yang akan dijual di restoran-restoran di Jakarta saat menggeledah sarana distribusi pangan di Komplek Pergudangan Duta Harapan Indah (DHI) Blok KK nomor 40-42 Teluk Gong, Jakarta Utara, Selasa (12/12) malam.

“Temuan produk-produk ilegal ini berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Produk pangan dan kosmetika ilegal tidak dapat dijamin keamanan, manfaat, dan mutunya karena belum melalui penilaian dari Badan POM RI”, ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito saat meninjau langsung lokasi sarana distribusi tersebut.

Sekarang mungkin BPOM belum bisa masuk dan menindak restoran-restoran itu, tapi Penny menegaskan BPOM akan masuk restoran dan melakukan tindakan tegas.

Menurut Penny, perbuatan yang dilakukan pemilik sarana merupakan pelanggaran terhadap pasal 139, 142, dan 143 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

“Selain merugikan kesehatan, produk impor ilegal juga merugikan secara ekonomi karena masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak, dan berpengaruh terhadap daya saing produk Indonesia”,tegas Penny.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya