Sinergi Kemenkes, Kemenag dan Kemdikbud soal Penolakan Vaksinasi

Komisi IX DPR meminta Kemenkes, Kemenag, dan Kemdikbud untuk bersinergi mencegah penolakan vaksinasi yang terjadi di masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 16:30 WIB
3 Alasan Penting Vaksinasi pada Anak
3 Alasan Penting Vaksinasi pada Anak

Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan bersinergi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mencegah penolakan vaksinasi dari kelompok masyarakat tertentu yang berujung pada menyebarnya penyakit menular seperti difteri.

"Sinergi yang dilakukan berupa membuat tayangan singkat tentang vaksin yang disosialisasikan secara luas agar tidak ada lagi gerakan penolakan," beri tahu Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, di Padang, dikutip dari AntaraNews pada Kamis (18/1/2018).

Ia menyampaikan hal itu pada kunjungan kerja spesifik yang membahas penanganan difteri. Kunjungan itu dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan pemangku kepentingan terkait. Menurut dia, selama ini yang menjadi dasar penolakan vaksinasi adalah status kehalalan, tapi ia menyampaikan, hal itu ada pihak yang lebih berwenang untuk menjelaskan.

"Namun ketika saya berkunjung ke produsen Biofarma yang memproduksi vaksin ternyata perusahaan itu juga mengekspor ke 57 negara Islam di dunia termasuk Arab Saudi hingga Malaysia," katanya.

 

Simak juga video menarik berikut:

 

Tidak ada penolakan vaksinasi dari negara-negara Islam

Vaksinasi untuk Anak Berusia di Atas 2 Tahun
Vaksinasi untuk Anak Berusia di Atas 2 Tahun

Artinya, lanjut dia, ketika negara-negara Islam tersebut tidak pernah komplain terhadap kehalalannya, berarti mereka sudah melakukan berbagai pertimbangan sehingga vaksin Biofarma belum pernah ditolak. Ia menuturkan ada kesulitan jika dilakukan pengecekan ulang status vaksin karena akan jadi pertanyaan siapa pihak yang berwenang melakukan.

"Apalagi hampir semua obat yang ada bahan bakunya hampir 90 persen impor dan kita tidak tahu kandungannya," katanya.

Oleh sebab itu, sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama diperlukan dalam membuat surat edaran agar persoalan ini menjadi jelas.

Ia menegaskan pemerintah ingin mencegah beredarnya wabah penyakit dan salah satu solusinya adalah lewat vaksin karena jika ada satu saja yang kena bisa menular kepada yang lain.

 

 

Terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Bolehkah Anak Alergi Divaksinasi?
Bolehkah Anak Alergi Divaksinasi?

Pada sisi lain, ia menambahkan, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa jika tidak ada lagi barang lain dan jika tidak digunakan ada dampak cacat atau meninggal, maka pemberian vaksin jadi wajib hukumnya.

"Ini belum tersosialisasi dengan baik, buat penjelasan sederhana lewat video lalu sebar di media sosial," kata dia.

Sementara, Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno mengatakan belajar dari pengalaman di Jawa Timur cara untuk mengantisipasi gerakan antivaksin adalah pemerintah daerah bersama ulama harus langsung turun ke masyarakat dan memberikan penjelasan.

"Pilihannya hanya dua: mau sehat atau sakit, dan ini efektif dilakukan di Sampang, Jawa Timur," tutupnya.

(Ikhwan Wahyudi/AntaraNews)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya