Berkendara Sambil Merokok dan Mendengarkan Musik Tidak Lebih Bahaya dari Ini

Kondisi yang diungkapkan dokter ini lebih mengkhawatirkan ketimbang menyetir mobil sambil merokok dan mendengarkan musik.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 02 Mar 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 16:00 WIB
Berkendara atau menyetir mobil ilustrasi (iStockphoto)
Kondisi Ini Lebih Mengkhawatirkan Ketimbang Menyetir Mobil Sambil Merokok dan Mendengarkan Musik (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya rencananya bakal menilang pengendara yang menyetir mobil sambil merokok dan mendengarkan musik, karena bisa mengganggu konsentrasi. Dikhawatirkan dua aktivitas itu bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Terlepas dari rencana Polda Metro Jaya soal penilangan pada orang dengan kebiasaan merokok dan mendengarkan musik, faktor penyebab kematian utama saat berlalu lintas yang dikeluarkan kepolisian adalah karena mengantuk.

"Mengendarai mobil dalam kondisi ngantuk sama bahayanya dengan berkendara dalam kondisi mabuk," kata dokter yang mendalami masalah tidur, Andreas Prasadja.

Sayangnya, masyarakat masih belum menyadari ada beberapa penyakit tidur yang menyebabkan orang terus-terus mengantuk alias hipersomnia. Ada kemungkinan pengorok menderita gangguan tidur bernama sleep apnea atau henti napas saat tidur. 

"Saat mendengkur, dia sesak atau merasa tercekik sehingga terbangun, lalu tidur lagi, lalu tercekik lagi berulang kali sepanjang malam. Sehingga otaknya itu enggak benar-benar tidur," kata Andreas saat dihubungi Health-Liputan6.com pada Jumat (2/3/2018).

Karena tidak benar-benar tidur, itu sebabnya pengorok merasa tak segar walau sudah tidur delapan jam. Lalu, pada siang hari juga merasa terus mengantuk.

"Disebutkan dalam Journal Sleep belum lama ini, pendengkur (pengorok) memiliki risiko 15 kali lipat kecelakaan dibanding yang tidak mendengkur," kata Andreas.

Dengan begitu, berkendara dalam kondisi seperti ini lebih mengkhawatirkan ketimbang menyetir mobil sambil merokok dan dengarkan musik.

Simak video menarik berikut ini:

 

Polisi Tilang Kendaraan Pribadi yang Pasang Rotator
Polisi menggelar razia terhadap kendaraan pribadi yang menggunakan rotator pada mobilnya di Jakarta, Jumat (13/10). Pihak polisi menjelaskan, jika ada kendaraan pribadi menggunakan lampu rotator bisa dikenakan sanksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

SIM Pengendara seperti Ini Akan Ditahan

Berkendara atau menyetir mobil (iStocphoto)
Berkendara atau menyetir mobil (iStocphoto)

Mengingat kemungkinan orang-orang sleep apnea alami kecelakaan saat menyetir, dokter dari klinik gangguan tidur bakal menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sementara.

"Jika SIM tidak ditahan, dokter tersebut melakukan malapraktik. Namun itu di luar (negeri), di Inggris, tapi di Indonesia aturannya belum ada," kata Andreas.

Sehingga, yang biasa Andreas lakukan bila mendapati pasien sleep apnea akan menyarankan untuk tidak menyetir dahulu atau memilih menggunakan taksi atau memakai sopir.

Dokter dari klinik gangguan tidur bakal membantu pasien dengan sleep apnea agar sembuh dengan serangkaian tahapan pemeriksaan dan tindakan lain.

Pengobatan sleep apnea amat penting karena bukan hanya membuat seseorang jadi merasa mengantuk berlebihan. Orang tersebut juga bisa menyebabkan masalah kesehatan lain seperti hipertensi, penyakit jantung, impotensi, depresi seperti disampaikan Andreas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya