LPAI: Negara Harus Tetap Penuhi Hak Remaja yang Menikah Dini

Ketika pernikahan usia anak sudah terjadi, menurut LPAI, negara tak bisa lepas tangan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 17 Apr 2018, 14:30 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 14:30 WIB
Pernikahan dini (iStockphoto)
Pernikahan dini (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan bahwa pernikahan dini bukanlah hal tepat. Namun, ketika pernikahan usia anak sudah terjadi, menurut LPAI, negara tak bisa lepas tangan.

"Walau telah menikah, tapi dari sisi usia biologis dan mengacu UU Perlindungan Anak, remaja tetap individu berusia kanak-kanak," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI, Reza Indragiri.

Negara harus tetap hadir mengupayakan pemenuhan hak-hak anak, termasuk pada mereka yang sudah menikah. Di antaranya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak layanan kesehatan, hingga hak standar kesejahteraan.

"Terpenuhinya hak-hak mereka (remaja yang menikah dini) mudah-mudahan berpengaruh positf bagi kesiapan mereka selaku suami istri, sekaligus menyongsong status sebagai orangtua," kata Indra dalam pesan singkat terkait pernikahan dini yang diterima Health-Liputan6.com pada Selasa (17/4/2018).

 

Tekan pernikahan dini

Nikah di Usia Dini, Siapkah Mental Anda?
Nikah di Usia Dini, Siapkah Mental Anda?

Pernikahan anak, mau tak mau, merupakan masalah yang nyata terjadi di masyarakat. Walau getir, menurut Indra, pernikahan remaja ini terjadi mungkin sebagai bentuk solusi.

"Setidaknya solusi bagi remaja yang hingga titik penghabisan tidak mampu mengendalikan 'darah muda'," katanya.

Guna menekan angka pernikahan remaja, pria yang juga psikolog ini mengingatkan pentingnya edukasi yang berkelanjutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya