Kecelakaan Saat Mudik, Biaya Perawatan Dijamin BPJS Kesehatan atau Tidak?

Kecelakaan yang terjadi saat mudik, BPJS Kesehatan ikut menjamin atau tidak, biaya pengobatan dan perawatan peserta JKN-KIS yang jadi korban.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Jun 2018, 07:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 07:00 WIB
Kecelakaan Pemudik
Kecelakaan saat mudik dijamin terlebih dahulu oleh Jasa Raharja. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan saat mudik Lebaran 2018 dapat dialami para pemudik. Ketika kecelakaan terjadi pada pemudik yang sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), apakah pembiayaan dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?

Saat ditemui di The Hook Restaurant, Jakarta, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin menjelaskan, kecelakaan yang terjadi pada mudik Lebaran dijamin oleh Jasa Raharja.

"Saat kecelakaan di arus mudik dijamin dengan layanan Jasa Raharja. Di momen mudik kan jarang kecelakaan tunggal. Korban bisa terserempet atau kecelakaan beruntun," kata Arief, ditulis Rabu (6/6/2018).

Adanya kecelakaan harus melapor kepada polisi. Polisi akan mengarahkan, korban untuk segera ditangani Jasa Raharja.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Pembiayaan lebih dijamin BPJS Kesehatan

20160702-Bus Pemudik Tabrak Pohon, Lingkar Nagrek Tersendat-Jawa Barat
Kecelakaan yang terjadi saat mudik, apakah BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan dan perawatan korban. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Perawatan dan pengobatan korban kecelakaan saat mudik memang dijamin Jasa Raharja. Namun, BPJS Kesehatan juga bisa menjamin dengan sebuah pertimbangan.

"BPJS Kesehatan bisa menjamin (perawatan korban) ya kalau jaminan Jasa Raharja terlewati (melewati biaya maksimal). Contohnya, Jasa Raharja menjamin maksimal biaya kecelakaan Rp 20 juta. Nah, ternyata biaya rumah sakit lebih dari situ. Biaya yang lebih inilah yang ditanggung BPJS Kesehatan," Arief memaparkan.

Yang penting seluruh prosedur dan berkas kecelakaan sudah lengkap. Dalam proses penjaminan BPJS Kesehatan, PIC (orang yang bertanggungjawab) Jasa Raharja berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit

"Kalau di rumah sakit tidak ada PIC Jasa Raharja, maka peserta JKN-KIS sendiri yang melapor ke petugas rumah sakit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya