Polemik Susu Kental Manis, BPOM Bakal Atur Label Pangan dengan Skema Traffic Light

Terkait susu kental manis, BPOM akan memberikan pengaturan label dengan skema traffic light agar mempermudah konsumen membaca label pangan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Agu 2021, 13:38 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2018, 11:00 WIB
Ini Alasan Minum Susu Kental Manis Penting Untuk Buah Hati
Menyoal polemik susu kental manis, BPOM akan membuat label pangan dengan skema traffic light.

 

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan, visualisasi iklan susu kental manis (SKM) membuat masyarakat salah paham. Iklan itu memberikan visualisasi susu kental manis yang disamakan dengan susu bernutrisi.

 

Baca juga:

 

Susu kental manis, menurut Kepala BPOM Penny Lukito, memang kategori susu, tapi bukan pengganti untuk pemenuhan gizi maupun Air Susu Ibu (ASI). Adanya pelanggaran dalam visualisasi iklan, pihak BPOM berupaya mengatur lebih jauh terkait iklan dan label pangan.

"Ada Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'. Surat edaran itu diterbitkan sembari menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan," jelas Penny dalam sesi konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, ditulis Selasa (10/7/2018).

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan kini dalam tahap finalisasi (penyelesaian tahap akhir). Proses pembuatan dan tahap penyelesaian RPP tersebut sudah berjalan lima tahun.

 

 

Baca juga:

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Skema traffic light

BPOM
Kepala BPOM Penny Lukito dalam sesi konferensi pers "Susu Kental Manis" di Kantor BPOM pada 9 Juli 2018. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Polemik susu kental manis dari visualisasi iklan yang menyesatkan masyarakat menjadi pendorong utama BPOM untuk lebih ketat mengatur label pangan. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan akan mengatur soal label pangan.

Label pangan akan diberi warna tertentu sesuai informasi gizi dan nutrisi sekaligus seberapa besar kandungan garam, gula dan lemak.

 

Baca juga:

  • Susu Kental Manis Frisian Flag Gold Lezatkan Sarapan Harian
  • Fakta Susu Kental Manis yang Sering Jadi Menu Sarapan Sehat
  • 5 Kreasi Susu Kental Manis Frisian Flag untuk Sarapan Pagi

 

"Label pangan ini dinamakan skema traffic light. Ada warna merah, kuning, dan hijau," Penny menambahkan.

Warna merah dan kuning berarti hati-hati dan berbahaya jika dikonsumsi secara berlebihan, sedangkan warna hijau itu aman dan tidak membahayakan.

Mudah dipahami konsumen

BPOM
Terkait susu kental manis, Kepala BPOM Penny Lukito akan menyebut pihaknya mengatur iklan dan label pangan. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Pengaturan label pangan dengan skema traffic light bertujuan agar mudah dipahami konsumen. Konsumen pun dapat memilah dan memilih pangan yang aman dikonsumsi.

"Label ini diatur agar lebih user friendly (mudah dipahami) dan mudah dibaca konsumen. Apalagi label untuk susu kental manis. Kandungan gula harus tercantum jelas dalam label," lanjut Penny.

Diharapkan adanya label yang lebih berwarna mempermudah konsumen memahami seberapa besar kandungan bahan pada pangan. Hal ini juga bertujuan mengawasi pelaku produsen menjalankan produksi produk pangan.

 

Baca juga:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya