5 Aturan Pelabelan dan Iklan Susu Kental Manis Menurut BPOM

BPOM meminta produsen agar memerhatikan beberapa hal berikut terkait pelabelan dan iklan susu kental manis

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 21 Agu 2021, 11:45 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 13:12 WIB
Susu Kental Manis (Foto: Pixabay)
Susu Kental Manis (Foto: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan edaran mengenai label dan iklan produk susu kental manis beserta analognya. Edaran tersebut untuk meluruskan salah kaprah informasi susu kental manis yang dianggap sebagai produk susu bernutrisi penambah asupan gizi oleh masyarakat.

 

Baca juga:

 

Surat edaran BPOM bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 itu meminta produsen agar memerhatikan beberapa hal berikut terkait pelabelan dan iklan susu kental manis:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apa pun

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak

5. Produsen/ importir/ distributor produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan.

Surat edaran BPOM tersebut menegaskan Pasal 100 ayat (1) dan Pasar 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, serta Pasal (5) ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

 

Baca juga:

 

 

Tidak untuk Bayi

Anjuran BPOM tentang iklan susu kental manis (Screenshot presentasi BPOM Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis (SKM) dan Produk Sejenis)
Anjuran BPOM tentang iklan susu kental manis (Screenshot presentasi BPOM Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis (SKM) dan Produk Sejenis)

Dokter spesialis gizi klinik dr Tirta Prawita Sari, Sp.GK. M.Sc mengatakan, susu kental manis kerap digunakan sebagai pengganti susu biasa oleh masyarakat. Padahal kebutuhan yang diharapkan dari susu--terutama bagi anak-anak--tak bisa didapat dari produk susu kental manis.

"Edaran dari BPOM mungkin maksudnya seperti ini, sering kali orang menggunakan susu kental manis sebagai substitusi (pengganti) untuk susu biasa. Karena susu kental manis kan sangat murah dan sangat enak karena dia manis," ujar dr Tirta.

Salah kaprah konsumsi susu kental manis di masyarakat juga disinggung oleh Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Doddy Izwardi.

 

Baca juga:

  • Susu Kental Manis Frisian Flag Gold Lezatkan Sarapan Harian
  • Fakta Susu Kental Manis yang Sering Jadi Menu Sarapan Sehat
  • 5 Kreasi Susu Kental Manis Frisian Flag untuk Sarapan Pagi

 

“Susu kental manis tidak diperuntukan untuk balita. Tapi perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan," kata Doddy, ditemui dalam acara Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) 2018, Jakarta beberapa waktu lalu.

Baik Tirta maupun Doddy mengatakan, kandungan gula yang tinggi dalam susu kental manis tidak cocok untuk balita atau pun dikonsumsi secara berlebihan. Kandungan gula dalam susu kental manis bisa menimbulkan masalah kesehatan bagi mereka yang mengonsumsinya berlebihan.

Susu kental manis bisa dikonsumsi dan digunakan sebagai campuran atau pelengkap kudapan agar rasanya semakin lezat. Masyarakat pun sebaiknya bijak dalam mengonsumsinya, tidak dengan cara berlebihan.

 

Baca juga:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya