Makanan Terlalu Manis Pengaruhi Nafsu Makan Anak

Menyoal isu susu kental manis, konsumsi makanan yang terlalu manis dapat memengaruhi nafsu makan anak.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Jul 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 12:30 WIB
Susu Kental Manis (Foto: Pixabay)
Terkait susu kental manis, konsumsi makanan terlalu manis memengaruhi nafsu makan anak. (Foto: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Susu kental manis (SKM) memang tidak dianjurkan dikonsumsi oleh balita. Ini karena tingginya kadar gula yang terkandung dalam produk tersebut.

Ada juga dampak buruk jangka panjang mengonsumsi susu kental manis. Anak akan berisiko obesitas. 

Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Doddy Izwardy, menjelaskan bahwa ada dampak yang sering dirasakan, tapi belum banyak disadari orangtua, yakni nafsu makan anak menurun. 

“Kita harus menjaga anak-anak dari konsumsi makanan yang terlalu manis. Selain itu, menjaga mereka juga dari makanan yang terlalu gurih dan asin. Mereka bisa jadi susah makan (nafsu makan menurun),” kata Doddy dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Rabu (11/7/2018).

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Terbiasa konsumsi makanan manis

Permen (iStock)
Anak terbiasa konsumsi makanan manis sehingga nafsu makan menurun. (iStockphoto)

Para orangtua sering beranggapan, balita tidak mau makan masih dianggap  tidak menjadi masalah selama si kecil mau minum susu. Orangtua juga selalu memberikan makanan yang diinginkan atau diminta balita dengan alasan agar anak mau makan.

Banyak pula di antara kita yang sering mendengar orangtua mengeluhkan balita sulit makan, apalagi sulit makan buah dan sayur. Menurut Doddy, hal itu terjadi karena anak-anak terbiasa mengonsumsi makanan atau minuman yang rasanya sangat kuat (terlalu manis, gurih atau asin). 

Anak pun jadi cenderung kurang menyukai rasa dan aroma alami makanan, terutama sayur dan buah.

Batasan konsumsi gula, garam, lemak

Gula Pasir
Ada batasan konsumsi gula, garam, dan lemak. (iStockphoto)

Kementerian Kesehatan saat ini punya regulasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013, yang selanjutnya diamandemen dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015. 

Aturan tersebut menetapkan batasan konsumsi gula, garam dan lemak untuk mengurangi risiko terjadinya penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes.

Adapun batasan konsumsi gula, garam, dan lemak yang disarankan oleh Kementerian Kesehatan per orang dalam sehari, yaitu 50 gram (4 sendok makan) gula; 2.000 miligram natrium/sodium; atau 5 gram garam (1 sendok teh); dan lemak hanya 67 gram (5 sendok makan minyak). 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya