Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serius mendorong upaya rehabilitasi anak korban prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta. Demikian juga hak ganti rugi (restitusi)
Advertisement
Baca Juga
Pada 2 Agustus 2018, Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak di apartemen Kalibata City. Polisi berhasil mengamankan 32 orang pekerja seks komersial (PSK), yang 6 di antaranya masih usia anak-anak.
"Penanganan fisik dan psikologis anak korban prostitusi harus dipastikan berjalan oleh Dinas Sosial atau Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak DKI Jakarta, yang punya wewenang penanganan,"papar Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah, sebagaimana rilis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Jumat (10/8/2018).
Simak video menarik berikut ini:
Terbebas dari perdagangan orang
Upaya rehabilitasi anak korban prostitusi agar anak-anak ini dapat kembali kepada keluarga. "Bukan hanya itu saja, mereka juga bisa terbebas dari kerangkeng perdagangan orang," Ai Maryati menambahkan.
Dalam konteks perlindungan anak, KPAI merujuk pada UU Nomor 3 tahun 2014, yang berisi setiap anak yang mengalami trafficking. Apalagi disertai eksploitasi seksual, terlepas apakah ada unsur sukarela atau tanpa paksaan.
Advertisement