Prostitusi Anak di Kalibata City Terbongkar, LPAI Angkat Bicara

LPAI mengapresiasi kerja Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Agu 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2018, 17:00 WIB
20160209-Ilustrasi-PSK-iStockphoto
Terbongkarnya kasus prostitusi di apartemen Kalibata City berawal dari laporan masyarakat. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Terkait terbongkarnya kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) rupanya sudah terhubung ke sejumlah penghuni apartemen Kalibata City.

Mereka mengaku risau melihat gelagat apartemen berubah menjadi tempat prostitusi. Yang lebih mencengangkan, di antara 32 pekerja seks komersial (PSK), 6 orang masih anak-anak.

Pantauan LPAI tersebut dilakukan sekitar enam bulan lalu. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pun akhirnya berhasil membongkar kasus prostitusi di Kalibata City itu.

"Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polri langsung bersikap responsif. Terkait korban anak (yang jadi PSK), kami (LPAI) bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam penanganan masalah perlindungan anak," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi, sesuai rilis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Kamis (9/8/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apresiasi kerja Polda Metro Jaya

LPAI mengapresiasi kerja Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City.

Dalam proses pengungkapan kasus prostitusi, para warga dan LPAI mendatangi Polda Metro Jaya dan diterima langsung Dirkrimum dan Kanit PPA Kompol Endang.

Pertemuan menghasilkan dua rencana, yakni penindakan terhadap masalah prostitusi serta pencegahan dari masyarakat. LPAI mengedukasi tentang pentingnya perlindungan anak.

"Kami menilai ada sejumlah indikasi pada kasus ini juga telah terjadi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucap Kak Seto, sapaan akrabnya.


Upaya perlindungan

LPAI berharap Polda Metro Jaya mengerahkan segala daya untuk memaksimalkan hukuman bagi para pelaku. Ini bertujuan agar para korban mendapat ganti rugi dari para pelaku (restitusi).

Untuk perlindungan terhadap anak, LPAI menyarankan, dibangunnya Seksi Perlindungan Anak tingkat RT (SPART) atau sejenisnya. SPART sudah didirikan di sejumlah daerah.

"Kami siap menyosialisasi SPART ke seluruh warga penghuni apartemen, khususnya di wilayah DKI Jakarta," ucap Kak Seto.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya