BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Layanan Cuci Darah

Sempat simpang siur, BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh layanan cuci darah sesuai ketentuan berlaku.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 17 Sep 2018, 17:30 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2018, 17:30 WIB
Cuci darah ginjal (iStockphoto)
Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh layanan cuci darah sesuai ketentuan berlaku.(iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu sempat ada simpang siur informasi bahwa BPJS Kesehatan tak lagi menanggung biaya layanan cuci darah. Namun, BPJS Kesehatan memastikan hal itu tidak benar. Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh layanan cuci darah sesuai ketentuan berlaku.

“Per 1 Januari 2018, surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berlaku satu kali untuk diagnosis dan tujuan rujukan yang sama. Kontrol ulang dapat dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal rujukan awal dikeluarkan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Mungkin banyak peserta JKN-KIS bertanya-tanya mengapa perlu pembaruan rujukan. Iqbal menjelaskan bahwa pembaruan rujukan setiap tiga bulan sekali bertujuan agar dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dapat melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.

Sepanjang 2017, ada 3.657.691 prosedur dialisis yang dijamin BPJS Kesehatan dengan total biaya Rp3,1 triliun. Untuk bisa membayar satu kali tindakan cuci darah diperlukan 40 orang peserta JKN-KIS kelas III yang sehat.

“Itu baru satu kali cuci darah saja. Padahal cuci darah harus dilakukan seumur hidup dan peserta JKN-KIS yang menjalani cuci darah tidak hanya satu dua orang. Kalau hanya mengandalkan besaran iuran yang dibayarkan peserta yang bersangkutan, jelas tidak akan cukup," katanya seperti dikutip rilis BPJS Kesehatan yang diterima Health-Liputan6.com.

"Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari semua.peserta JKN-KIS untuk bergotong royong menanggung biaya pelayanan kesehatan,” kata Iqbal.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

Tentang cuci darah

Ilustrasi Ginjal
Ilustrasi Ginjal (iStockphoto)

Dr Lily Sriwahyuni Sulistyowati MM, yang pada 2016 menjabat Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI mengatakan fungsi ginjal tidak akan kembali normal ketika seseorang didiagnosis gagal ginjal kronis.

Hal yang bisa dilakukan hanya mempertahankan fungsi ginjal yang ada dengan rutin menjalani hemodialisis sebanyak satu sampai tiga kali setiap minggu. Bahkan perawatan cuci darahmesti dilakukan rutin di sepanjang hidup pasien gagal ginjal kronis.

"Atau sampai pasien mendapat ginjal baru melalui operasi pencangkokan ginjal," ujar Lily.

Dia menjelaskan bawa kerusakan jaringan ginjal yang berfungsi menyaring darah (nefropati) merupakan jenis penyakit tidak menular yang dapat dicegah dengan mengubah pola hidup menjadi lebih sehat.

“Dapat kita lihat bahwa sebagian besar penyebab gagal ginjal disebabkan faktor risiko perilaku yang kurang sehat, yang merupakan faktor risiko utama terjadinya penyakit tidak menular” kata Lily .

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya