Liputan6.com, Jakarta Per 1 Maret 2019, Bevacizumab dan Cetuximab tak lagi masuk dalam obat untuk kanker kolorektal (usus besar) yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dicabutnya Bevacizumab dan Cetuximab untuk obat kanker usus besar tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018. Dalam aturan tersebut Bevacizumab dikeluarkan dari formularium nasional (fornas). Sementara, Cetuximab masih ada dalam fornas tapi tidak lagi diperuntukkan untuk kanker kolorektal melainkan terapi lini kedua kanker kepala dan leher.
Baca Juga
Sehingga, bila pasien kanker kolorektal yang menggunakan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) membutuhkan kedua obat ini harus mengeluarkan biaya sendiri.
Advertisement
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar amat menyayangkan hal ini karena obat tersebut sangat dibutuhkan pasien kanker kolorektal.
"Dokter juga tidak bebas lagi mau memberikan dua jenis itu. Karena tidak dijamin lagi sama BPJS Kesehatan. Pasien harus membayar sendiri. Padahal, obat itu mahal," kata Timboel dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Kebutuhan obat seharusnya sesuai indikasi masing-masing pasien kanker kolorektal. Ketika pasien membutuhkan obat Bevacizumab dan Cetuximab, ia memang perlu obat tersebut.
"Keputusan Menteri Kesehatan ini menurunkan manfaat kesembuhan pasien. Peserta JKN akan dirugikan dan mempersulit pasien kanker untuk memperpanjang harapan hidup," kata Timboel.
Saksikan juga video menarik berikut