RS yang Belum Resmi Terakreditasi Diminta Tetap Layani Pasien JKN

RS yang belum terakreditasi diminta tetap memberikan pelayanan darurat seperti hemodialisis dan kemoterapi.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 07 Mei 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2019, 18:00 WIB
Ilustrasi Tulisan Tangan Dokter dan Dokter (iStockphoto)
RS yang belum terakreditasi diminta tetap memberikan pelayanan darurat seperti hemodialisis dan kemoterapi. (Ilustrasi/iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Rumah sakit (RS) yang belum terakreditasi tapi sedang dalam proses akreditasi diminta tidak menghentikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada pasien. Khususnya, fasilitas-fasilitas darurat seperti hemodialisis dan kemoterapi seperti disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Bambang Wibowo.

Ada beberapa kriteria RS yang masih boleh menjalankan layanan JKN. Pertama, RS yang sedang melakukan akreditasi ulang dan masih menunggu pengumuman hasil akreditasi.

"Mereka boleh memberikan pelayanan sesuai dengan ruang lingkup layanan JKN, kata Bambang dalam konferensi pers di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta pada Selasa (7/5/2019).

Kedua, RS yang belum dilakukan survei akreditasi ulang, tetapi sudah mengajukan jadwal survei boleh memberikan pelayanan tertentu.

Selain itu, Kemenkes juga meminta agar pelayanan darurat dan tidak bisa ditunda harus tetap dijalankan. "Pelayanan darurat itu harus tetap memberikan pelayanan. Kemudian, pelayanan yang terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda," kata Bambang menambahkan.

Hal ini karena apabila fasilitas tersebut tidak dijalankan atau tertunda bisa membahayakan pasien. Sementara, apabila dialihkan, ditakutkan akan terjadi kendala terhadap akses yang dibutuhkan.

"Contohnya hemodialisis. Hemodialisis kan sudah terjadwal rutin dan kalau tidak dijalankan berbahaya. Kalau dialihkan ke tempat lain belum tentu mendapatkan jadwal yang sesuai," Bambang menambahkan.

Sehingga, dalam kasus ini RS yang belum secara resmi terakreditasi masih boleh menjalankan pelayanan tersebut. Beberapa kriteria layanan lain yang harus tetap berjalan adalah kemoterapi dan radiasi.

 

Saksikan juga video menarik berikut

RS yang Lalai Akreditasi Ulang

Bagi RS yang lalai menjalankan akreditasi ulang, kerjasamanya dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan (BPJS) Kesehatan tidak akan diperpanjang.

"Karena filosofinya kita harus melindungi masyarakat bahwa rumah sakit harus memberikan pelayanan yang bermutu dan aman dengan melalui akreditasi, " tambah Bambang.

Pertimbangan juga dilakukan bagi RS yang menjadi satu-satunya pelayanan kesehatan di sebuah kota dengan akses terbatas, agar tetap bisa menjalankan layanan JKN. Sembari, RS tersebut didorong untuk melakukan akreditasi. Bambang mengatakan, BPJS Kesehatan juga akan bekerjasama untuk mengatur kondisi-kondisi tersebut dengan dinas kesehatan terkait.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady,mengatakan bahwa pihaknya patuh pada regulasi yang ada. Akreditasi adalah kewajiban untuk bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Untuk itu kami mengimbau agar seluruh rumah sakit segera mengurus pendaftaran dan melakukan akreditasi atau re-akreditasi, " kata Maya dalam kesempatan yang sama.

Maya menambahkan bagi RS yang sudah diputus kerjasamanya, mereka sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat dan sudah membuat mengenai informasi untuk diberikan pada peserta.

"Harapan kami tentu agar semua rumah sakit mengurus akreditasinya agar tidak terjadi kendala dalam pelayanan, " kata Maya menegaskan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya