Liputan6.com, Jakarta PT Sinar Effendi Murni melalui Penanggung Jawab Farmasi Galih Gumelar, S.Farm.Apt memberi klarifikasi terkait kandungan serta izin edar obat tradisional berupa Jamu Aladina Kapsul.
Ada tiga poin utama yang disampaikan oleh PT Sinar Effendi Murni dalam surat yang dilayangkan ke redaksi Liputan6.com tertanggal 10 Mei 2019, yakni:
Baca Juga
1. Tidak benar bahwa Jamu Aladina Kapsul ada indikasi mengandung BKO (Bahan Kimia Obat).
Advertisement
2. Jamu Aladina Kapsul produk resmi yang diproduksi dari bahan herbal.
3. Jamu Aladina Kapsul adalah produk legal terdaftar pada Dep.Kes.RI/ Badan POM sejak tahun 2008 dan diperpanjang/diperbaharui tanggal 6 Agustus tahun 2023 dengan nomor POM TR 133373531.
Â
Â
Memiliki Izin Edar dari BPOM
PT Sinar Effendi Murni juga melampirkan surat keputusan Kepala BPOM mengenai persetujuan pendaftaran produk. Pada surat tertanggal 21 Oktober 2008, BPOM menyetujui obat tradisional Aladina dengan bentuk sediaan Kapsul kemasan strip @2 kapsul dengan nomor izin edar POM TR.083 387 591. Surat tersebut berlaku hingga 21 Oktober 2013.
Lalu izin tersebut diperbarui pada 16 September 2013 dengan nomor izin edar POM TR. 133 373 531 dan berlaku hingga 16 September 2018. Kemasan Aladina dengan izin edar tersebut berupa catch cover, strip @ 2 dan 10 kapsul.
Produk Aladina dengan nomor izin edar tersebut juga telah diperbarui pada 6 Agustus 2018 dan berlaku hingga 6 Agustus 2023.
Liputan6.com juga melakukan konfirmasi pada BPOM. Berdasarkan informasi dari Humas BPOM, tercatat merek Aladina terdaftar sebagai obat tradisional dengan tiga nomor izin edar, yakni TR 133 373 531, TR 073 667 951, dan TR 073 667941. Dua nomor izin edar terakhir adalah Aladina Jamu Masuk Angin bentuk sediaan cairan obat dalam dengan kemasan botol 100 ml dan sachet 15 ml.
Advertisement
Sebelumnya
Sebelumnya, Liputan6.com pernah memuat hasil survei Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) terhadap sejumlah merek jamu yang ada di pasaran sejak 2001 hingga Desember 2012. Hasil temuan YPKKI menunjukkan, sejumlah jamu terindikasi bahan kimia obat (BKO) serta ada pula yang masuk daftar public warning BPOM.
Merek Aladina masuk dalam rilis Hasil Monitoring Terhadap Jamu Kimia, Jamu Ilegal, dan jamu China di 5 Kota Indonesia oleh YPKKI sebagai jamu terdaftar dan tidak terdaftar yang ada indikasi BKO. Namun, klarifikasi dari PT Sinar Effendi Murni membuktikan bahwa jamu Aladina telah lolos uji BPOM dan memiliki izin edar.Â
Â