Liputan6.com, Jakarta Meskipun rokok elektrik seperti vape banyak digunakan sebagai strategi mengurangi kecanduan rokok tembakau, namun tetap saja produk ini dianggap berbahaya.
"Beberapa waktu yang lalu, Komnas Pengendalian Tembakau beserta 13 profesi dan kelompok masyarakat seperti yayasan kanker dan jantung sudah mengeluarkan pernyataan secara cukup jelas. Intinya adalah rokok elektrik itu tetap berbahaya," kata dokter spesialis paru, Agus Dwi Susanto di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta pada Selasa (28/5/2019).
Baca Juga
Agus mengungkapkan, dalam rokok elektrik tetap mengandung kandungan yang berbahaya seperti karsinogenik serta menyebabkan kecanduan. Menurutnya, tetap saja senyawa-senyawa semacam itu tetap berbahaya bagi kesehatan.
Advertisement
Dia menambahkan, ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa rokok elektrik memiliki efek yang less harmful. Namun, bukan berarti produk semacam itu tidak benar-benar aman.
"Istilah less harmful ini dibuat oleh industri rokok elektrik untuk menyamarkan bahwa rokok elektrik ini berbahaya tetapi sedikit," ungkap Agus.
Â
Simak juga Video Menarik Berikut Ini:
Istilah 'Less Harmful' Membahayakan Masyarakat
Pernyataan bahaya yang sedikit sendiri dianggap menyesatkan dan membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, secara medis, rokok elektrik dianggap tetap berbahaya.
"Fakta-fakta yang kami temukan, di luar negeri, tetap saja kandungannya berbahaya walaupun tidak mengandung tar, tapi rokok elektrik tetap mengandung karsinogenik yang lain," kata Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia itu.
Anung Sugihantono, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk membuat regulasi tertulis untuk mengendalikan produk rokok elektrik. Salah satunya dikarenakan zat yang ditemukan terus berubah seiring berjalannya waktu.
"Kalau dulu mau memasukkan dalam daftar, sekarang ada zat baru, kita harus mengubah lagi, harus diubah lagi. Ini yang menjadi bagian dari upaya itu," kata Anung menjelaskan.
Sehingga, sampai saat ini, belum ada aturan tertulis yang menjelaskan tentang pengendalian produk rokok elektrik di Indonesia.
Advertisement