Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Peserta Mandiri Kelas 1 yang Baru Cuma 5 Ribu per Hari

Biaya iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan diklaim tetap terjangkau oleh masyarakat

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 13 Sep 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 13:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dinilai memberatkan banyak pihak. Namun. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa angka yang akan diberlakukan masih terjangkau.

Dalam konferensi persnya di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta beberapa waktu lalu, Fachmi mengatakan bahwa untuk peserta mandiri kelas 3 saja, iuran per hari tidak sampai Rp2.000. Tak jauh beda dengan parkir motor per jam di mal atau ke kamar kecil di tempat umum.

"Bahkan untuk peserta mandiri kelas 1, iurannya kurang lebih Rp5.000 per hari," kata Fachmi, ditulis Jumat (13/9/2019).

"Beli kopi di kafe pasti sudah lebih dari Rp5.000," tambahnya. Dia juga membandingkan, untuk membeli rokok dalam sehari saja bisa menghabiskan lebih banyak dari itu.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

Belum Sesuai Penghitungan Aktuaria

DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dirut BPJS KEsehatan Fachmi Idris mengikuti Rapet Kerja Gabungan dengan Komisi XI dan IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2019). Rakergab membahas berbagai agenda penting di bidang kesehatan salah satunya tentang rencana kenaikan iuran BPJS yang di tolak DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Fachmi menjelaskan bahwa saat ini, besaran iuran belum sesuai dengan penghitungan aktuaria. Karena itu, harus dilakukan penyesuaian.

"Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi," ujarnya.

Selain itu, langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 yang menyatakan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial harus disesuaikan paling lama dua tahun sekali.

Data BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa dari 223 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai pemerintah. Ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung APBD.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya