Liputan6.com, Jakarta Novel Coronavirus akhirnya memiliki nama resmi setelah sebelumnya hanya disebut dengan virus corona, virus corona Wuhan, atau juga menggunakan kodenya yaitu 2019-nCoV.
Pada Selasa, 11 Februari waktu Jenewa, World Health Organization (WHO) meresmikan bahwa infeksi akibat virus corona strain baru ini bernama "COVID-19."
Baca Juga
"Kita sekarang punya nama untuk penyakitnya dan itu adalah COVID-19," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus seperti dikutip dari Channel News Asia pada Rabu (12/2/2020).
Advertisement
Tedros mengungkapkan beberapa arti dari penamaan tersebut. "Co" berasal dari "corona", "vi" berasal dari "virus", dan "d" berasal dari "disease" atau penyakit. Sementara angka "19" merupakan singkatan dari 2019, di mana infeksi pertama kali diidentifikasi pada tanggal 31 Desember.
Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini
Pentingnya Nama Resmi
Dalam konferensi persnya, Tedros mengatakan bahwa penamaan ini penting untuk mencegah atau menggunakan nama lain yang tidak akurat dan menimbulkan stigma pada golongan tertentu.
"Itu juga memberikan kami format standar untuk penggunaan nama wabah virus corona di masa depan," ujarnya lebih lanjut seperti dikutip dari The Huffington Post.
Untuk penamaan penyakit, panduan WHO tidak merekomendasikan nama yang berkaitan dengan lokasi geografis, nama orang, hewan atau makanan, budaya, populasi, industri, atau pekerjaan tertentu.
Panduan ini dibuat karena dalam beberapa kasus seperti MERS atau Middle East Respiratory Syndrome atau Flu Babi, menimbulkan masalah lain dan stigma tertentu.
Berdasarkan peta persebaran infeksi COVID-19 yang dibuat oleh Johns Hopkins CSSE, hingga Rabu pukul 7.16 WIB, terdapat 44.815 kasus infeksi yang terkonfirmasi. Sementara, mereka yang meninggal berjumlah 1.113 dan yang sembuh 4.686.Â
Â
*Judul artikel ini telah mengalami revisi oleh Tim Redaksi Liputan6.com pada Rabu (12/2/2020), pukul 09.51 WIB. Sebelumnya artikel berjudul "COVID-19, Nama Resmi untuk Novel Coronavirus"
Advertisement