Sesuai Protokol, Pemakaman Jenazah COVID-19 di Jabar Aman

Emil mengimbau masyarakat, agar tidak menolak pemakaman jenazah COVID-19 di lingkungannya, karena segala prosesnya diyakini aman dan tidak akan menimbulkan persoalan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 03 Apr 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 19:00 WIB
Meninggal Dunia Berduka Cita
Ilustrasi Foto R.I.P atau Beristirahat dengan Damai. (iStockphoto)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Ridwan Kamil memastikan, penaganan jenazah COVID-19 di Jawa Barat (Jabar) sampai proses pemakaman sudah sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Untuk itu Emil mengimbau masyarakat, agar tidak menolak pemakaman jenazah COVID-19 di lingkungannya, karena segala prosesnya diyakini aman dan tidak akan menimbulkan persoalan.

"Saya mendengar ada beberapa berita di mana pemakaman pasien-pasien COVID-19 ini ditolak masyarakat dengan alasan takut virusnya menular. Itu (virus menular) tidak benar," kata Kamil di rumah dinas Gedung Pakuan ditulis Bandung, Jumat, 3 April 2020.

Emil mengatakan, rumah sakit sudah melakukan prosedur yang disarankan oleh WHO, sehingga sudah sangat aman dalam proses pemakaman. Ia mengajak masyarakat berempati kepada keluarga korban COVID-19, dan tidak memberikan stigma yang akan memperdalam luka serta kesedihan.

"Kita harus punya rasa yang toleran, dan jangan menambah luka dengan stigma. Mereka sudah kehilangan, mereka butuh dukungan, butuh dikuatkan. Mari kedepankan rasa kemanusiaan, dengan merasakan apa yang orang lain rasakan," ucap Emil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ketentuan Umum Pemulasaraan Jenazah COVID-19 di Jabar

Prinsip utama pemulasaraan jenazah COVID-19 di Jabar adalah menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi. Dari prinsip tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menetapkan ketentuan umum pemulasaraan jenazah infeksius, khususnya jenazah COVID-19.

Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah. Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," ujar Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani.

Berli menuturkan setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat. Jika diperlukan pemetian lanjut Berli, maka peti jenazah ditutup rapat.

"Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak 4 sampai 6 titik. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 sentimeter," tambah Berli.


Keluarga Harus Ikut Prosedur

Petugas maupun keluarga jenazah yang ikut mengurus jenazah harus mengikuti prosedur, seperti menggunakan alat pelindung diri (APD). Menurut Berli, hal itu dilakukan guna mencegah penularan.

Desinfeksi lingkungan pun akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka dan makam akan disemprot desinfektan.

"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah. Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan," jelas Berli. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya