Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Jawa Barat tengah menggodok kajian melalui metodologi yang dapat dipercaya mengenai daerah mana saja yang kasus COVID-19 sudah terkendali. Hal itu untuk mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Thakiat Takbir dan Shalat Idulfitri pada masa pandemi.
Menurut Kepala Divisi Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID- 19 Provinsi Jawa Barat Hermansyah, apabila angka kasus COVID-19 sudah bisa dikendalikan maka masyarakat dapat salat Idulfitri di lapangan atau masjid seperti fatwa MUI. Tapi jika belum bisa dikendalikan, maka masyarakat melaksanakan salat Idulfitri di rumah sama juga seperti fatwa MUI.
Baca Juga
"Peta daerah COVID-19 ini yang akan menguatkan fatwa MUI dan agar dapat disesuaikan di daerah masing- masing. Sehingga, masyarakat mendapat kepastian apakah diperbolehkan salat Idulfitri seperti biasa, atau cukup di rumah saja," kata Hermansyah dalam keterangan resminya ditulis, Bandung, Sabtu 16 Mei 2020.
Advertisement
Menyinggung masalah pendidikan yaitu penerimaan siswa didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2020/2021, Hermansyah menuturkan terdapat ada dua tahapan PPDB tahun ini.
Tahap pertama untuk jalur prestasi, jalur afirmasi, dan perpindahan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei- 12 Juni 2020 mendatang. Sedangkan tahap kedua untuk jalur zonasi, pada tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020.
"Maka bagi kepala sekolah atau peserta didik dan orang tua, bahwa mengantisipasi pandemi COVID-19, PPDB 2020 dilakukan dengan sistem daring atau online," jelas Hermansyah.
Dia juga mengingatkan kembali dan mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk tetap melakukan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, pakai masker, jaga kesehatan, makan minum bergizi, dan taati peraturan dan kebijakan pemerintah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar.Â