RI Tetap Gunakan Klorokuin untuk Pasien COVID-19 di Luar Solidarity Trial

PDPI menyatakan bahwa chloroquine dan hidroxychloroquine tetap digunakan bagi pasien COVID-19 yang tidak terlibat dalam solidarity trial WHO

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 02 Jun 2020, 13:24 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 13:00 WIB
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Liputan6.com, Jakarta World Health Organization (WHO) beberapa waktu yang lalu meminta Indonesia untuk menghentikan penggunaan klorokuin dan hidrosiklorokuin dalam solidarity trial pengobatan pasien COVID-19.

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito telah mengatakan bahwa Indonesia mengikuti instruksi WHO terkait penggunaan klorokuin.

Walaupun begitu, dikutip dari Antaranews pada Selasa, (2/6/2020), Wiku mengatakan bahwa penghentian sementara klorokuin dan hidrosiklorokuin berada dalam lingkup uji coba medis.

"Untuk trial, WHO menghentikan. Kalau bukan untuk trial, kami belum mengetahui," ujarnya pekan lalu.

Wiku mengatakan bahwa nantinya, WHO akan memberikan hasil penilaian final mengenai penggunaan kedua obat tersebut untuk penanganan COVID-19.

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

Imbauan PDPI

Virus Corona COVID-19 dari Mikroskop
Gambar menggunakan mikroskop elektron yang tak bertanggal pada Februari 2020 menunjukkan virus corona SARS-CoV-2 (oranye) muncul dari permukaan sel (abu-abu) yang dikultur di laboratorium. Sampel virus dan sel diambil dari seorang pasien yang terinfeksi COVID-19. (NIAID-RML via AP)

Pokja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) telah mengimbau kepada anggotanya yang terlibat dalam penelitian solidarity trial agar mematuhi imbauan WHO apabila pasien yang mereka rawat terlibat dalam penelitian.

Hal tersebut tertera dalam poin pertama imbauan dari Pengurus Pusat PDPI yang dikeluarkan pada 28 Mei lalu.

Namun bagi pasien yang berada di luar penelitian solidarity trial, diperbolehkan untuk menggunakan kedua obat tersebut sesuai dengan "Protokol Tatalaksana COVID-19" yang dikeluarkan PDPI bersama empat organisasi profesi lainnya sampai ada protokol yang terbaru.

"Surat PDPI menegaskan Hidroxychloroquine atau klorokuin tetap dipakai sesuai protokol SOP pada pasien yang tidak ikut riset solidarity trial sampai ada protokol baru," kata Ketua PP PDPI Agus Dwi Susanto pada Health Liputan6.com.

Dalam surat tersebut, PDPI meminta agar dilakukan juga evaluasi retrospektif terhadap pasien COVID-19 yang mendapatkan kedua obat tersebut untuk melihat keberhasilan pengobatan serta efek samping yang terjadi.

"Hasil evaluasi retrospektif ini segera disampaikan kepada PDPI pusat sebagai bahan pertimbangan untuk revisi protokol tatalaksana COVID-19," kata PDPI dalam imbauannya.

Data dan Metodologi Studi Dipertanyakan

Sementara itu, studi yang dimuat di Lancet yang menjadi dasar keluarnya himbauan WHO, masih dipertanyakan oleh banyak ilmuwan dunia. New York Times pada 29 Mei 2020 menulis bahwa lebih dari 100 ilmuwan dan klinisi mempertanyakan otentikasi dari data pasien di ribuan rumah sakit yang digunakan dalam penelitian.

Kritik juga diarahkan pada metodologi penelitian dan penolakan penulis untuk mengidentifikasi rumah sakit mana saja yang menjadi sumber data pasien, bahkan sekadar menyebutkan nama negaranya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya