Pemerintah Jabar Putuskan Tak Perpanjang PSBB Provinsi

PSBB proporsional provinsi Jawa Barat sesuai rencana awal, hanya sampai 26 Juni 2020.

oleh Arie Nugraha diperbarui 26 Jun 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 20:00 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan PSBB Provinsi berakhir. (sumber foto : Humas Pemprov Jabar)

Liputan6.com, Bandung Pemerintah Jawa Barat memutuskan tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tingkat provinsi. Artinya penanganan COVID-19 akan difokuskan pada pengetesan di tempat rawan. Kebijakan strategis lainnya akan diserahkan kepada pemerintah kota dan kabupaten.

(Baca: PSBB Jabar Diperpanjang Sampai 26 Juni 2020)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan keputusan tak memperpanjang PSBB berdasarkan angka reproduksi COVID-19 yang sudah di bawah angka 1 selama enam pekan terakhir. Standar World Health Organization (WHO), kata Kamil, angka satu itu bisa dianggap terkendali. Hasil itu didukung pula dengan tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 di angka 27 persen.

“Seluruh Jawa Barat hari ini tidak ada lagi PSBB, sudah diputuskan kita semuanya 100 persen melakukan AKB --adaptasi kebiasaan baru--. Angka reproduksi COVID-19 sudah dibawah 1 selama enam minggu. Artinya walaupun judulnya AKB, kewaspadaan tidak turun. Jadi improvisasi untuk melakukan lokalisir-lokalisir di desa, kelurahan skala mirko pembatasan terus dilakukan,” kata Kamil dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Jumat, 26 Juni 2020.

Khusus untuk wilayah Bodebek, PSBB tetap merujuk pada kebijakan DKI Jakarta yang masih berlaku hingga 2 Juli 2020.

Selain itu, otoritasnya akan fokus pada pengetesan masif di wilayah yang potensinya tinggi dalam penyebaran virus. Di antaranya, pasar tradisional, tempat wisata, rumah ibadah hingga tempat transit pergerakan orang seperti terminal, stasiun hingga bandara.

“Beban hanya tiga hal saja, pasar, pariwisata dan yang ketiga adalah titik berangkat terminal dan stasiun. Ini akan mengiringi 627 ambulance yang diubah jadi mobil COVID tes,” ujar Kamil.

Teknis pelaksanaannya, pemerintah daerah akan bekerjasama dengan instansi lain. Kamil mencontohkan salah satu upayanya adalah bekerjasama melakukan pengetesan masif bersama Badan Intelujen Negara (BIN) akan terus dilakukan. 

Kamil menuturkan kejasama dengan BIN, telah berlangsung dari kemarin hingga besok untuk melakukan pengetesan kepada masyarakat di berbagai lokasi, salah satunya di halaman Kantor Gubernur Jawa Barat.

“Akan diteruskan di wilayah Jabar lainnya. BIN dalam kegiatan tes masif ini menyediakan prosedur rapid tes, jika ada yang reaktif, dalam waktu yang bersamaan ada dua mobil dengan mesin PCR yang bisa melakukan Swab,” sebut Kamil.

 

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

Pencabutan PSBB untuk Gerakkan Perekonomian

Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau penerapan protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (14/6/2020). (Foto: Humas Jabar)

Pencabutan masa berlakunya PSBB Jawa Barat ini, sebut Kamil, yaitu untuk menggerakkan perekonomian. Kamil tidak menginginkan terjadi peningkatan pengangguran yang terjadi atau pertumbuhan perekonomian di Jawa Barat, sehingga hasilna minim pada akhir tahun mendatang.

Sementara itu, Staf Khusus Kepala BIN, Mayjen TNI Suyanto mengatakan bahwa kerjasama dengan gugus tugas di Jabar merupakan instruksi Kepala BIN untuk melaksanakan rapid tes dan swab massal di berbagai daerah.

“Kepala BIN meminta kami untuk melakukan kegiatan tiga hari di Jabar, kemarin, hari ini dan besok. Kami juga membawa mobil laboratorium unit, jadi ketika ada yang reaktif, langsung dilaksanakan swab sehingga hasilnya langsung terlihat,” jelas Suyanto.

Pada pelaksanaannya, Suyanto menerangkan membawa 40 orang tenaga medis dan dokter, dibantu Binda 15 orang. Diharapkan dengan kegiatan ini lanjut Suyanto, bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jabar ini. 

“Pelaksanaan di tempat lain akan kami komunikasikan dengan gugus tugas,” ucap Suyanto

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya