Satgas COVID-19: Pemprov DKI Jakarta Belum Pernah Mencabut Status PSBB

Satgas COVID-19 tegaskan Pemprov DKI Jakarta belum pernah mencabut status PSBB.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Sep 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 14:00 WIB
Sosialisasi PSBB DKI Jakarta
Pejalan kaki melintas saat sosialisasi penerapan protokol kesehatan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Kepastian pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta masih dibahas antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat dan akan diumumkan nanti sore. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Sampai hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah mencpenabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artinya, masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang dilakukan dalam status Jakarta masih PSBB.

"Dari awal Pemprov DKI Jakarta belum pernah mencabut status PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI belum pernah mencabut PSBB," tegas Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat dialog di Media Center COVID-19 BNPB, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Jadi, sepanjang waktu, sampai dengan sekarang ini, Jakarta ya PSBB. Enggak ada istilah lain selain PSBB."

Lebih lanjut, Doni mengatakan, Pemerintah juga memiliki opsi penanganan COVID-19 sebagaimana penerapan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Di undang-undangnya, ada opsi soal karantina rumah, rumah sakit, dan karantina wilayah atau lebih kita kenal selama ini dengan istilah lockdown, yang mana itu pembatasan total. Dalam hal ini, wilayah dan pemerintah diwajibkan untuk memberikan makan dan kebutuhan dasar lainnya kepada masyarakat, termasuk hewan piaraan," lanjutnya.

"Karantina wilayah, kita tidak lakukan itu, tapi kita menerapkan PSBB selama status kekarantinaan kesehatan. Dan itu masih dalam koridor sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang PSBB."

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:

PSBB Jakarta yang Diketatkan

Akhir Pekan Warga Jakarta Jelang PSBB
Pesepeda saat berolahraga di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Warga Jakarta bersiap kembali mengikuti peraturan PSBB yang diterapkan oleh Pemprov DKI mulai Senin (14/9) besok akibat terus meningkatnya kasus Covid-19 di Ibu Kota. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelum keputusan PSBB Jakarta, Doni menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkonsultasi dengan Satgas COVID-19.

"Beliau juga konsultasi kepada saya, bagaimana kira-kira pendapat Pak Doni soal PSBB. Saya bilang, Pak Gubernur, kalau statusnya masih merah (zona merah), artinya risiko penularan COVID-19 tinggi. Jadi, jangan dikendorkan," tambahnya.

"Sampai hari ini sama statusnya, PSBB Jakarta ya PSBB. Bedanya hanya diimplementasi dari aturannya. Kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan. Nah, sekarang agak diketatkan. Tetapi ingat tidak ada perubahan status, PSBB ya PSBB."

Doni menegaskan, PSBB bukan lockdown. Lockdown adalah pelarangan segala aktivitas.

"Presiden Joko Widodo dari awal tidak memilih opsi itu. Karena kalau itu diambil, maka apa yang terjadi di masyarakat yakni tidak bisa bekerja harian. Tentunya, mereka tidak akan mendapatkan penghasilan," tegasnya.

"Nah, bagaimana mereka bisa membelanjakan, membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari untuk makan, kalau mereka enggak bekerja. Dan kita pikirkan bahwa masalah perut menjadi hal yang utama selama pandemi. Seseorang bisa memiliki imunitas yang bagus kalau dia mendapat asupan yang bagus."

 

Infografis Polusi Udara di Dunia Menurun saat Pandemi Corona

Infografis Polusi Udara di Dunia Menurun saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Polusi Udara di Dunia Menurun saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya