Pengetatan PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Jusuf Kalla: Itu Suatu Keharusan

Tanggapan Jusuf Kalla terkait pengetatan PSBB di DKI Jakarta yang mulai berlaku hari ini.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Sep 2020, 14:24 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 10:00 WIB
Sosialisasi PSBB DKI Jakarta
Pejalan kaki melintas saat sosialisasi penerapan protokol kesehatan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Kepastian pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta masih dibahas antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat dan akan diumumkan nanti sore. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla menegaskan, pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, 14 September 2020 merupakan suatu keharusan.

Hal itu mengingat jumlah warga DKI Jakarta yang terjangkit COVID-19 kian bertambah pesat. Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per 13 September 2020 menunjukkan, DKI Jakarta masih menduduki posisi teratas kasus baru COVID-19 sebanyak 1.380 orang.

"Saya menilai PSBB Jakarta termasuk langkah tegas yang harus diambil demi menghindari penularan COVID-19 yang semakin masif," tegas JK, sapaan akrabnya, usai launching penyerahan 3.900 alat semprot disinfektan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

“Untuk PSBB Jakarta, mau tidak mau kita harus ikuti. Ya, karena memang faktanya terjadi peningkatan (kasus COVID-19)."

Segala upaya terus ditempuh DKI Jakarta agar penambahan kasus COVID-19 landai. Namun, yang terjadi justru peningkatan kasus COVID-19 makin naik.

"Artinya, sesuatu yang tegas harus dilaksanakan. Kalau tidak, (kasus COVID-19) akan mencapai puncak lebih tinggi lagi," lanjut Jusuf Kalla.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Tangani Wabah COVID-19 Lebih Dulu

Jusuf Kalla
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla mengatakan PSBB Jakarta yang akan diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 14 September 2020 merupakan suatu keharusan usai penyerahan disinfektan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (13/9/2020). (Tim Komunikasi Jusuf Kalla/JK)

JK menanggapi adanya pertentangan antara Pemerintah DKI dan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan PSBB Jakarta. Bahwa itu hanya soal metodologi penanganan wabah COVID-19 saja.

Ia berharap tidak perlu ada pertentangan, terlebih lagi Presiden Joko Widodo sendiri telah berkomitmen untuk mengutamakan kesehatan dibanding ekonomi.

“Itu hanya soal cara saja. Jangan lupa, Presiden Jokowi sendiri telah mengemukakan dengan lugas, kesehatan harus diutamakan. Jadi, saya rasa Pemerintah Pusat dan Provinsi tidak perlu saling bertentangan," ujar JK dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.

Yang terpenting dalam penanganan COVID-19 adalah menangani terlebih dahulu sebabnya, dalam hal ini virus Corona. Kemudian penanganan terhadap penurunan laju ekonomi. Apabila wabah bisa ditangani, maka ekonomi akan dapat berjalan kembali.

“Ini kan masalah sebab-akibat saja. Yang menjadi sebab adalah pandemi COVID-19, yang berakibat turunnya ekonomi. Jadi, sebabnya dulu yang diselesaikan. Karena alat produksi tetap ada, seperti hotel, moda transportasi, hanya permintaannya saja yang kurang," tutup JK.

"Ketika sebab utamanya hilang, maka ekonomi akan lancar lagi. Sebabnya dulu yang diselesaikan."

Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi dan Tutup

Hotel ibis Styles di Tanahabang, Jakarta Pusat.
Hotel ibis Styles di Tanahabang, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Henry)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan, beberapa sektor yang masih diizinkan beroperasi dan harus ditutup selama pengetatan PSBB Jakarta yang berlaku mulai 14 September 2020.

"Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitasnya 50 persen," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

11 sektor yang masih diizinkan beroperasi, antara lain:

1. Sektor kesehatan

2. Sektor pangan (makanan dan minuman)

3. Sektor energi

4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi

5. Sektor keuangan (perbankan, sistem pembayaran, pasar modal)

6. Sektor logistik

7. Sektor perhotelan

8. Sektor konstruksi

9. Sektor indsutri strategis

10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Sektor kebutuhan sehari-hari

Adapun tempat-tempat yang ditutup selama PSBB ketat, yakni:

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan wisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernihakan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

Infografis Ancaman Kelaparan Global Akibat Pandemi Corona

Infografis Ancaman Kelaparan Global Akibat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ancaman Kelaparan Global Akibat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya