Liputan6.com, Jakarta Viral sebuah video berisi curahan hati seorang wanita yang kena denda karena masker diturunkan ke dagu (tidak menggunakan masker dengan baik). Ia rupanya terjaring Operasi Yustisi COVID-19 yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut penuturan wanita bernama Evani Jesslyn, ia ingin bernapas sejenak, sehingga menurunkan masker sedikit ke dagu. Ia juga menegaskan, saat menyetir di dalam mobil pribadinya hanya sendirian.
Advertisement
Unggahan di akun Instagram pribadi Evani pada 23 jam yang lalu ramai diperbincangkan warganet. Lantas apakah menyetir mobil sendirian memang perlu memakai masker?
"Kita lihat Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai perlindungan kesehatan individu," jelas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
"Peraturan itu menyatakan setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi menggunakan masker. Penggunaan masker ini pun yang menutupi hidung, mulut, dan dagu."
Â
Â
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Pakai Masker di Dalam Kendaraan
Wiku menerangkan, penggunaan masker juga perlu dilakukan ketika di dalam kendaraan pribadi.
"Apalagi ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan," terangnya.
"Jadi, dimohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut. Karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya, diri kita, dan seluruh masyarakat dari tertular COVID-19."
Advertisement
Aturan Pakai Masker
Ketentuan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di dalam kendaraan tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pada Pasal 18 ayat 4 tentang pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan, sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per bans kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.