Liputan6.com, Jakarta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) meminta agar masyarakat yang membutuhkan obat di apotek untuk tidak terlalu lama menyelesaikan proses pembelian.
Hal ini mengingat situasi pandemi yang membuat pembatasan kapasitas layanan, termasuk di apotek, serta melindungi pasien maupun tenaga kesehatan yang bertugas di pelayanan tersebut dari COVID-19.
Baca Juga
"Kalau untuk masyarakat tetap menjaga jarak, disiplin 3M, utamakan untuk membeli obat itu boleh datang ke apotek tapi jangan berlama-lama di apotek, sudah harus tahu membeli apa," kata Wakil Ketua IAI Keri Lestari Dandan pada Rabu (24/9/2020).
Advertisement
"Segera lakukan transaksi jual beli jadi tidak berlama-lama," kata Keri saat dihubungi oleh Health Liputan6.com.
Selain itu, Keri juga menyarankan agar selama pandemi, layanan swalayan di apotek dihentikan untuk sementara. "Jadi layanannya terbatas pada pengobatan yang memang diperlukan dan dilayani oleh apoteker atau tenaga kefarmasian."
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Apoteker yang Terpapar COVID-19
Awal pekan ini, dalam dialog yang disiarkan dari Graha BNPB, Jakarta, Keri menyebut ada sekitar 800 apoteker yang sudah terinfeksi COVID-19.
Pada Health Liputan6.com, Keri mengatakan bahwa kejadian tersebut dikarenakan tugas apoteker yang memang secara langsung melayani pasien di apotek, puskesmas, serta rumah sakit.
Keri mengatakan, di masa pandemi ini, IAI juga sudah mengeluarkan panduan bagi apoteker untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat. Ia mengatakan, federasi apoteker internasional juga telah mengeluarkan pedoman praktik layanan kefarmasian di masa pandemi.
"Intinya di masa pandemi ini, apoteker harus berhubungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi tentu dengan menjaga keselamatannya masing-masing," tambahnya.
Selain itu, IAI juga berupaya meningkatkan metode telefarmasi dan telemedicine. "Kami sekarang sedang mengembangkan juga pendampingan informasi mandiri apoteker menggunakan IT."
Untuk apoteker yang bertugas di layanan COVID-19, Keri mengatakan sudah ada standar operasional yang diberlakukan. Termasuk penggunaan APD, bagaimana pembukaan layanan, hingga pembatasan jarak.
"Jadi standar itu bukan hanya apoteker Indonesia yang buat tetapi juga dibuat merujuk pada standar pelayanan apoteker di masa pandemi oleh FIP (International Pharmaceutical Federation)."
Advertisement