Keterisian Tempat Tidur untuk Pasien COVID-19 di 9 Provinsi Prioritas

Persentase keterisian tempat tidur untuk pasien COVID-19 di 9 provinsi prioritas.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Sep 2020, 16:21 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 16:15 WIB
Kesiapan RS Swasta Hadapi Virus Corona
Petugas menyiapkan tempat tidur di tenda isolasi sementara di Rumah Sakit Siloam, Jakarta, Sabtu (7/3/2020). RS Siloam menyediakan fasilitas tenda isolasi sementara, ruangan dekontaminasi dan pengecekan suhu tubuh guna mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memaparkan, ketersediaan tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) untuk pasien COVID-19 secara nasional.

Dari jumlah kapasitas 46.705 tempat tidur secara nasional, sudah terisi 21.619 tempat tidur. Angka tersebut sudah mencapai 42,69 persen berupa tempat tidur ICU dan isolasi mandiri.

t

Keterisian tempat tidur di Jawa Timur 41,8 persen, DKI Jakarta 60,6 persen, Jawa Barat 55,1 persen.

Kemudian tingkat keterisian tempat tidur di Jawa Tengah 40,3 persen, Sumatera Utara 45,0 persen, Sulawesi Selatan 29,4 persen, Bali 61,6 persen, Kalimantan Selatan 33,4 persen dan Papua 37,6 persen.

"Dan ini (BOR) secara nasional di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 60 persen," lanjut Airlangga saat memberi keterangan pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (28/9/2020).

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Tekan Angka Kematian COVID-19

Angka Kematian Akibat COVID-19 Nyaris 10 Ribu Orang
Proses pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Sabtu (19/9/2020). Hingga Sabtu (19/9), angka positif COVID-19 di Indonesia bertambah menjadi 240.687 orang, sembuh 174.350 dan meninggal dunia 9.448. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Untuk strategi menekan angka kematian COVID-19, Airlangga menjelaskan, pertama, peningkatan atau pengembangan fasilitas rumah sakit, penyiapan fasilitas pasien isolasi mandiri di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta dan hotel-hotel.

Kedua, pemisahan kelompok komorbid dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan. Ketiga, pasien yang perlu mendapatkan pertolongan tidak harus menunggu kondisi gejala berat atau kritis.

Keempat, standardisasi RS Rujukan COVID-19. Kelima, perlindungan tenaga kesehatan yang diikuti test PCR gratis.

Sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, harga PCR Test, Pemerintah saat ini masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Harga tes PCR ada yang direkomendasikan secara individual atau per kelompok.


Infografis Siapa yang Perlu Cek Corona ke RS?

Infografis Siapa yang Perlu Cek Corona ke RS?
Infografis Siapa yang Perlu Cek Corona ke RS? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya