Protokol Kesehatan PSBB Transisi Jakarta, Kantor Wajib Membuat Pendataan Pengunjung

Protokol kesehatan PSBB Transisi Jakarta, kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Okt 2020, 12:51 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 12:37 WIB
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Pekerja yang memakai face shield menunggu jemputan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan nonesensial untuk membatasi 25 persen dari total pekerja yang bekerja di kantor guna memutus penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi, perkantoran di Jakarta wajib membuat sistem pendataan pengunjung. Aturan ini termasuk protokol kesehatan tambahan.

Dari informasi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (12/10/2020) tentang Pengaturan PSBB Transisi, berikut ini protokol kesehatan tambahan aktivitas perkantoran masa PSBB Transisi yang berlaku pada 12-25 Oktober 2020:

Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Adapun 11 sektor esensial yang dibuka saat PSBB Transisi Jakarta meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Seluruh perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan.

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Maksimalkan Penggunaan Teknologi

Gedung KPK Rutin Disemprot Disinfektan
Petugas bersiap menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2020). Penyemprotan dilakukan rutin untuk mengantisipasi serta menekan penyebaran virus COVID-19 menyusul temuan sedikitnya 21 kantor kementerian/lembaga yang menjadi klaster baru. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk disinfeksi.

Tim Penanganan COVID-19 di Perkantoran

Gedung KPK Rutin Disemprot Disinfektan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2020). Penyemprotan dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi serta menekan penyebaran virus COVID-19 menyusul temuan sedikitnya 21 kantor kementerian/lembaga yang menjadi klaster baru. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebagai upaya mendukung PSBB Masa Transisi Jakarta pada 12-25 Oktober 2020, ada arahan membentuk Tim Penanganan COVID-19 di perkantoran.

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pergub yang ditandatangani Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020 terkait Tim Penanganan COVID-19 di perkantoran dalam Pasal 8 ayat (1).

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. membentuk Tim Penanganan COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:

1. pimpinan;

2. bagian kepegawaian;

3. bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan

4. petugas kesehatan, dengan Surat Keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata;

b. memantau, memperbarui perkembangan informasi tentang COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a;

 

Infografis Kantor dan Area Komunitas Rawan Penularan Covid-19

Infografis Kantor dan Area Komunitas Rawan Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kantor dan Area Komunitas Rawan Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya