Liputan6.com, Jakarta Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengingatkan, potensi risiko penularan COVID-19 saat cuti dan libur panjang Oktober 2020. Hal ini melihat pembelajaran data COVID-19 pada momen libur akhir Juli dan Agustus serta September 2020 termasuk yang tertinggi selama 7 bulan terakhir.
"Ketika kasus-kasus positif COVID-19 meningkat, pasien di rumah sakit bertambah. Maka, secara paralel data yang kami terima, angka kematian dokter pun bertambah," ujar Doni saat dialog di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
"Oleh karena itu, cuti (dan libur panjang) kali ini, jangan sampai menimbulkan masalah baru (penambahan kasus COVID-19). Bapak Presiden Joko Widodo wanti-wanti benar mengingatkan. Beliau sangat khawatir apabila libur panjang ini tidak disiapkan dengan baik, kasus penambahan positif COVID-19 kemungkinan besar pasti akan meningkat."
Advertisement
Lebih lanjut, Doni menegaskan, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama liburan di masa pandemi COVID-19. Menjaga kesehatan dan imunitas juga perlu.
"Kita hanya dituntut untuk patuh pada protokol kesehatan selama liburan, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan tentunya kita harus selalu sering cuci tangan. Jngan lupa tetap berdoa untuk memohon kepada Allah SWT agar kita senantiasa diberikan perlindungan," lanjutnya.
"Lalu senantiasa meningkatkan imunitas tubuh kita, tetap olahraga teratur, istirahat yang cukup, makanan yang bergizi. Tidak boleh panik, harus gembira dan minum vitamin. Hal-hal ini yang harus kita siapkan."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Kelola Tempat-tempat Wisata Saat Liburan
Doni menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh gubernur untuk mengendalikan dan mengelola tempat-tempat wisata yang menjadi tujuan dari wisatawan saat libur panjang.
"Ini karena sudah 7 bulan lebih masyarakat jarang keluar rumah. Tentunya, libur panjang ini pasti akan dimanfaatkan menikmati berbagai macam fasilitas hiburan yang ada di daerah-daerah," ujar Doni.
"Namun, kerjasama ini tidak boleh lepas dari peran dunia usaha, khususnya yang mengelola tempat-tempat pariwisata agar betul-betul menaati surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri maupun Bupati/Wali Kota dan Gubernur," terang Doni.
"Sehingga tempat wisata tidak boleh lebih dari 50 persen pengunjung. Ini untuk menghindari terjadinya kerumunan. Kalau ini dipatuhi, kita bisa mengurangi kerumunan, maka liburan aman, nyaman."
Advertisement