Soal Keterbukaan Data Pasien COVID-19, IDI: Penting untuk Tracing

Keterbukaan data pasien COVID-19 yang dimaksud bukan ke publik melainkan dibuka dan dilaporkan pada pihak-pihak yang berwenang demi kepentingan tracing dan penanganan pandemi seperti disampaikan IDI.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Nov 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 19:30 WIB
Rapid Test Massal di Petamburan Kembali Digelar
Warga melakukan tes cepat (rapid test) massal Covid-19 di SDN Petamburan 01, Petamburan, Jakakrta, Jumat (27/11/2020). Rapid Test massal tersebut digelar kembali karena sebelumnya masih banyaknya warga yang tidak mau ikut karena merasa takut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Keterbukaan data pasien COVID-19, menurut Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merupakan hal penting untuk kebutuhan penelusuran kontak (tracing). Adanya data akan membantu penanganan COVID-19, seperti pengambilan kebijakan.

Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih menjelaskan, data pasien COVID-19 dibuka, terutama ditujukan kepada pihak yang berwenang dalam penanganan pandemi Corona, bukan dibuka untuk publik.

"Yang dimaksud data pasien dibuka itu bukan kepada publik. Tapi dibuka dan dilaporkan pada pihak-pihak yang berwenang demi kepentingan tracing dan penanganan pandemi," jelas Daeng saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (30/11/2020).

"Kalau enggak diketahui sebenarnya seperti apa hasilnya. Ya, gimana mau men-tracing orang-orang yang sudah kira-kira berkontak erat dengan pasien yang bersangkutan."

Permintaan keterbukaan data pasien COVID-19 sudah disuarakan IDI bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) saat kejadian temuan pasien positif COVID-19 pertama kali di Depok, Jawa Barat beberapa bulan lalu.

"Yang jelas, keterbukaan data ini kepentingan bersama. Terus terang, kami dari (organisasi) profesi tidak melihat orang per orang (soal keterbukaan data). Kami melihat ini untuk kepentingan umum," lanjut Daeng.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Rumah Sakit Punya Sistem Pelaporan Data COVID-19

Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Corona
Petugas mengenakan bersiap memeriksa pelajar Indonesia yang kembali dari China dalam karantina di sebuah rumah sakit di Banda Aceh (29/1/2020). Indonesia mengirim tim evakuasi untuk memulangkan kebanyakan mahasiswa yang belajar di wilayah yang dilanda virus corona. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Untuk pelaporan data pasien COVID-19, fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit mempunyai sistem All Record atau All Medical Record. Seluruh data pasien yang masuk, baik berisi gejala, penanganan, dan kontak erat dimasukkan kedalam All Record.

"Di rumah sakit ada sistem namanya All Record atau All Medical Record. Jadi, seluruh hasil penanganan dan pemeriksaan yang terkait dengan COVID-19 harus dilaporkan ke sistem dan diupload," tambah Daeng.

"Supaya data yang masuk itu bisa dipakai untuk tracing, penanganan, dan kebijakan. Mestinya seluruh rumah sakit yang berkaitan dengan COVID-19 menggunakan sistem tersebut. Tidak memandang orang per orang, tapi siapapun orangnya, data itu dimasukkan ke sistem."

Lantas apakah rumah sakit atau faskes yang tidak terbuka data pasien COVID-19 kena sanksi? Daeng menjawab, tergantung aturan yang diberlakukan. Kalau aturan mewajibkan dan mengharuskan, sleuruh rumah sakit melaporkan hasil pasien yang diperiksa.

"Tinggal dilihat bunyi aturannya, seperti apa," katanya.

Pencatatan Penemuan Kasus Konfirmasi COVID-19

Rapid Test Massal di Petamburan Kembali Digelar
Warga melakukan tes cepat (rapid test) massal Covid-19 di SDN Petamburan 01, Petamburan, Jakakrta, Jumat (27/11/2020). Rapid test massal ini digelar sebagai langkah petugas dalam melakukan testing, dan tracing setelah adanya kerumunan di Petamburan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan 13 Juli 2020, pencatatan penemuan kasus pasien COVID-19 melalui sistem data khusus.

Bagi Rumah Sakit yang sudah terdaftar ke dalam SIRS-Online, maka data kasus juga diinput ke dalam aplikasi SIRS-Online sesuai ketentuan pelayanan di rumah sakit. Bagi fasyankes yang melakukan pengambilan spesimen, setelah mencatat data diatas harus melakukan input melalui aplikasi online All Record TC-19.

Formulir notifikasi penemuan kasus tersebut, selanjutnya dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi untuk direkap dan ditindaklanjuti. Dinas Kesehatan juga dapat melihat notifikasi penemuan kasus terkait kasus yang dikirim spesimennya melalui aplikasi online All Record TC-19 menggunakan akun Dinas Kesehatan.

Bila kasus merupakan kontak erat yang harus dipantau, maka dilanjutkan dengan pelaporan pemantauan kontak erat. Sedangkan bila kasus merupakan kasus suspek, probable atau konfirmasi yang perlu dilakukan penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak, maka dilanjutkan dengan pelaporan penyelidikan epidemiologi.

Untuk kasus yang harus dirujuk ke fasyankes lain, pada formulir notifikasi harus mencantumkan tanggal merujuk dan fasyankes rujukan yang dituju untuk menjadi perhatian Dinas Kesehatan. Bagi fasyankes yang memiliki akses ke aplikasi online, data kasus yang akan dirujuk harus dipastikan sudah diinput ke dalam aplikasi SIRS-Online atau All Record TC-19 untuk memudahkan pelacakan riwayat pelayanan kesehatan bagi kasus yang bersangkutan.

Infografis Perilaku 3K Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19 Lebih Cepat

Infografis Perilaku 3K Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19 Lebih Cepat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perilaku 3K Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19 Lebih Cepat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya