Cegah Masuknya Varian Baru Virus Corona, Indonesia Tutup Pintu Masuk untuk WNA

WNA dilarang masuk ke Indonesia guna mencegah penularan atau terjadinya varian baru Virus Corona COVID-19

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 28 Des 2020, 16:34 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 16:10 WIB
Prediksi lonjakan penumpang pesawat
Calon penumpang beraktivitas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memprediksi lalu lintas sebanyak 2,1 juta penumpang pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, mengatakan, pemerintah telah memutuskan menutup sementara pintu masuk ke Indonesia guna mencegah penularan varian baru Virus Corona. 

Penutupan sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia berlaku mulai 1 hingga 14 Januari 2020. 

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19, yang menurut data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," Kata Retno Marsudi saat melakukan konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 28 Desember 2020.

"Mensikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," Retno melanjutkan.

Sementara untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini, Senin, 28 Desember 2020 sampai dengan  31 Desember 2020, Retno menekankan akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 3 tahun 2020, yaitu (a) menunjukkan hasil negatif melalui tes rt-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC International-Indonesia.

(b) pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, (c) setelah karantina lima hari melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Dan, undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adandeum surat edaran yang sama, yaitu menunjukkan hasil negatif melalui rt-PCR di negara asal yang berlaku maksimla 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan. 

Syarat lain yang diperuntukkan bagi WNA juga diberlakukan untuk WNI yang akan kembali ke Indonesia.

Simak Video Berikut Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya