Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am menyebut vaksin COVID-19 Sinovac hukumnya halal dan suci.
"Soal aspek kehalalan vaksin COVID-19 Sinovac, setelah kami berdiskusi cukup panjang berdasarkan paparan hasil audit. Kami menyepakati vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac, yang namanya CoronaVac ini, hukumnya suci dan halal," kata Asrorun dalam jumpa pers usai Rapat Tertutup Fatwa Vaksin COVID-19 di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Advertisement
Walaupun begitu, fatwa MUI secara utuh akan menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait aspek keamanan penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac. Hal ini mengenai izin penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac.
"Dengan demikian, fatwa MUI lengkap terkait produk vaksin COVID-19 Sinovac dari Tiongkok akan menunggu keputusan final dari BPOM mengenai aspek ke-thoyyib-annya (syarat baik penggunaan vaksin)," terang Asrorun.
"Jadi, fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyatakan aspek keamanan penggunaan vaksin COVID-19. Apakah aman atau tidak digunakan. Maka, fatwanya akan terlihat dari sisi aspek ke-thoyyib-annya."
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Keamanan Vaksin COVID-19 Tentukan Hukum Penggunaan
Keamanan vaksin COVID-19, menurut Asrorun, juga akan sangat menentukan terkait keputusan hukum penggunaan vaksin. Apakah vaksin boleh digunakan atau tidak.
" Keamanan produksi vaksin akan snagat menentukan mengenai hukum penggunaan vaksin itu sendiri, boleh atau tidak. Ini prinsip dasar ya," ujarnya.
"Jadi, keputusan BPOM termasuk satu kesatuan yang tidak terpisahkan di dalam pembahasan (fatwa halal vaksin) di MUI."
Diharapkan fatwa MUI bisa menerangkan masyarakat mengenai aspek kehalalan dan kesucian vaksin COVID-19 Sinovac.
Advertisement