Liputan6.com, Jakarta Selama pandemi COVID-19 di 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima total 6.519 kasus pengaduan pelanggaran hak anak.
Data ini disampaikan Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati. Menurutnya, kasus perlindungan anak tertinggi berasal dari klaster keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1.622 kasus.
Baca Juga
Klaster yang menduduki peringkat kedua adalah pendidikan dengan 1.567 kasus, kasus anak berhadapan hukum (ABH) sebanyak 1.098 kasus, klaster pornografi dan kejahatan siber 651 kasus.
Advertisement
“Selanjutnya klaster trafficking dan eksploitasi 149 kasus, klaster sosial dan anak dalam situasi darurat 128 kasus, klaster hak sipil dan partisipasi 84, klaster kesehatan dan napza 70 kasus,” ujar Rita dalam webinar KPAI, Senin (8/2/2021).
Kasus perlindungan anak lainnya ada 1.011 yang bermakna bahwa kasus perlindungan anak sudah tidak dapat ditampung dalam klaster yang baru dan dibutuhkan pembaharuan. Termasuk di dalamnya juga akibat berkembangnya kasus perlindungan anak.
“Data ini sebenarnya menggambarkan kondisi pandemi, karena kasus keluarga dan pengasuhan alternatif itu meningkat sebagai dampak kondisi orangtua dalam aspek pengasuhan bermasalah dan konflik orangtua.”
Simak Video Berikut Ini
Penyesuaian KPAI
Rita juga menyampaikan, pandemi mengubah banyak hal dalam kehidupan anak. Mulai dari belajar di rumah, terbatasnya akses untuk beraktivitas di luar, pelayanan kesehatan yang dominan untuk pelayanan COVID-19, hingga dampak yang dirasakan anak akibat kondisi orangtua.
“Hingga penghujung 2020, sebagian besar anak masih belajar dari rumah, beraktivitas di rumah, dan anak pun beradaptasi dengan aktivitas baru termasuk menjadi sangat dekat dengan teknologi digital.”
Segala perubahan ini membuat kinerja KPAI ikut berubah menjadi lebih fokus pada perlindungan anak di era pandemi, tambahnya.
“Pelaksanaan tugas KPAI dalam melakukan pengawasan dan perlindungan hak anak juga beradaptasi dengan situasi pandemi, misalnya pengaduan di awal pandemi difokuskan secara daring baik melalui email maupun media sosial.”
Layanan mediasi KPAI juga mengalami adaptasi dan perlambatan apalagi di awal masa pandemi, lanjut Rita. Konteks pengawasan dan advokasi juga disesuaikan dengan situasi. Ada pengawasan secara langsung, ada pula pengawasan daring.
Advertisement