Perawat RS Siloam Dianiaya, PPNI: Diduga Ditonjok, Ditendang, Dijambak Pelaku

Penganiayaan yang dialami perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang membuat PPNI mengutuk keras perbuatan pelaku

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 17 Apr 2021, 09:59 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 22:14 WIB
Mengaku Anggota Polisi, Orangtua Pasien Aniaya Perawat RS Siloam Palembang
Potongan video aksi pelaku JC (baju merah) menjambak rambut Christina Ramauli Simatupang, perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Sumsel (Dok. Instagram @palembangwikwikwik / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, mengutuk keras pelaku tindak penganiayaan terhadap perawat Christina Ramauli Simatupang, 28 tahun, yang bertugas di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.

"Atas nama seluruh Perawat Indonesia, mengutuk keras pelaku tindak kekerasan dan memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI KOta Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum," begitu bunyi keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat malam, 16 April 2021.

PPNI menekankan bahwa tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya, seperti yang dialami Christina, merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan.

"Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia," tulis PPNI.

Dalam keterangan resminya PPNI menyebut bahwa peristiwa penganiayaan yang menimpa perawat Christina terjadi di RS Siloam Sriwijaya pada Kamis, 15 April 2021, sekitar pukul 13.40 WIB.

Pelaku penganiayaan merupakan keluarga pasien. Christina dianiaya dengan cara diduga ditonjok, ditendang, dan dijambak pelaku.

 

Simak Video Berikut Ini

PPNI Melakukan Pendampingan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang

Managemen RS Siloam Palembang Ungkap Kronologi Penganiayaan Perawatnya
Bagian registrasi pelayanan Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Lebih lanjut, PPNI melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Serta mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya hal serupa, mengingat perawat Christina adalah pegawainya.

"PPNI juga mendesak pihak Kepolisian segera memroses laporan polisi yang telah dilakukan perawat Christina, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut PPNI, peristiwa seperti yang menimpa Christina bukan baru pertama kali terjadi, tapi sudah beberapa kali terjadi.

Oleh sebab itu, guna mencegah kejadian serupa, PPNI menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya.

"Termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak mana pun, karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya