Kemenag: Mudik Itu Sunnah, tapi Menjaga Kesehatan Hukumnya Wajib

Ini alasan mudik Lebaran atau Idulfitri 2021 dilarang selain karena COVID-19

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 30 Apr 2021, 15:40 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 15:40 WIB
Terminal Kalideres
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Senin (26/4/2021). Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik Lebaran yaitu mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ismail Fahmi S.Ag menjelaskan mengapa mudik dilarang.

Menurutnya, larangan mudik adalah salah satu imbauan dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Mudik dilarang karena kekhawatiran adanya kerumunan massa dan perpindahan virus Corona penyebab COVID-19 dari satu daerah ke daerah lain.

“Menurut Bapak Menteri (Agama) mudik itu hukumnya sunnah sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan kan wajib. Sehingga dalam hal ini pemerintah berupaya mencari kemaslahatan bagi semuanya,” ujar Ismail dalam Virtual Class Liputan6.com pada Jumat (30/4/2021).

Ia menambahkan, hal terpenting adalah pemerintah ingin melindungi warganya dari COVID-19. Jika masyarakat ingin bersilaturahmi, maka untuk sementara silaturahmi dapat dilakukan melalui sambungan virtual.

“Silaturahmi bisa dilakukan virtual sehingga tidak mengurangi esensi Idulfitri," katanya.

Simak Video Berikut Ini

Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Selain menunda mudik, Ismail juga mengimbau masyarakat khususnya umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa untuk tidak ragu menjalankan vaksinasi COVID-19.

“Vaksin diadakan dalam rangka membantu program pemerintah untuk menyehatkan warga dan masyarakat. Maka, kami mengimbau kepada seluruh warga Muslim untuk tidak ragu melakukan vaksin. Kalau vaksin memang membantu pemerintah, berarti itu hal yang baik dan mudah-mudahan jadi nilai ibadah.”

Ia juga menegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena cairan yang masuk tidak melalui rongga-rongga tubuh yang terbuka. Seperti mulut, hidung, telinga, anus, dan alat kelamin.

“Vaksin disuntikkan melalui daging dan cairan yang disuntikkan pun bukan nutrisi melainkan obat sehingga vaksinasi tidak membatalkan puasa,” kata Ismail.

Walau demikian, masih banyak orang yang ragu melakukan vaksinasi. Fahmi berpendapat, hal ini “mungkin” terjadi akibat banyaknya hoaks atau berita bohong yang beredar di kalangan masyarakat.

“Misalnya ada yang bilang setelah vaksinasi itu badan akan lemas, lapar, dan lain-lain sehingga orang takut batal puasa setelah divaksinasi. Kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) itu wajar terjadi, tapi manfaat vaksin jauh lebih besar ketimbang KIPI yang mungkin terjadi,” tutup Ismail.

INFOGRAFIS: 3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021

INFOGRAFIS: 3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021 (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021 (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya