KemenPPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak oleh Ayah Kandung di Sidoarjo

Kasus kekerasan seksual pada anak kembali terungkap. Kali ini seorang ayah kandung tega memerkosa anaknya sendiri secara berulang selama bertahun-tahun.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 09 Jun 2021, 12:01 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 12:01 WIB
Kekerasan Secara Seksual
Ilustrasi Kekerasan Secara Seksual Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan seksual pada anak kembali terungkap. Kali ini seorang ayah kandung tega memerkosa anaknya sendiri secara berulang selama bertahun-tahun.

Tindakan pelaku (FD) mendapat kecaman dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Kejadian ini untuk kesekian kalinya menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa kerentanan anak mengalami kekerasan seksual bisa terjadi di mana dan kapan saja, sekalipun di dalam keluarga yang seharusnya mampu menjadi tempat yang aman dan nyaman,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan pers dikutip Selasa (8/6/2021).

Menurut Nahar, orangtua perlu memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada anak, baik ataupun buruk, akan berdampak pada perkembangan fisik dan psikologis anak.

Bahkan negara melalui UUD 1945, lanjut Nahar, secara tegas mengamanatkan tanggung jawab orangtua untuk mengasuh dan memenuhi hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan.

Simak Video Berikut Ini

Terjadi Sejak 4 Tahun Silam

Perbuatan tak terpuji ayah asal Sidoarjo, Jawa Timur itu dilakukan sejak 2017, atau saat anaknya berusia 12. Namun, korban baru berani melapor empat tahun kemudian usai bercerita dan mendapatkan dukungan dari teman kerjanya.

Perbuatan FD kemudian diperparah dengan ancaman pembunuhan jika sang anak melapor.

Sebagai dukungan bagi korban, KemenPPPA bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo telah memastikan korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam maupun di luar lembaga, tambah Nahar.

Dukungan  ini juga meliputi jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Koordinasi dengan Kepolisian

KemenPPPA juga akan terus melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penyidikan kasus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

“Kemen PPPA mengapresiasi upaya Kepolisian dalam menangani kasus ini dan secara tegas meminta agar pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ia dapat diancam dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021

Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya