KemenPPPA dan BKKBN Berkoordinasi dalam Percepatan Penanganan Stunting

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendapat mandat untuk menyelenggarakan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak sebagai upaya percepatan penurunan stunting.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 16 Sep 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Stunting
Ilustrasi Stunting. Foto: Ade Nasihudin Liputan6.com (9/11/2020).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendapat mandat untuk menyelenggarakan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak sebagai upaya percepatan penurunan stunting.

Hal Ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting. Di mana KemenPPPA dapat berkontribusi pada pilar ketiga terkait kegiatan melaksanakan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan jenis, cakupan, dan kualitas intervensi gizi di pusat dan daerah.

Untuk itu, KemenPPPA melakukan koordinasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN). Koordinasi dilakukan dengan tujuan:

-Meningkatkan pemahaman tentang percepatan penurunan stunting berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2021.

-Meningkatkan pemahaman 5 prioritas program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta kaitannya dengan upaya penurunan stunting.

-Meningkatkan sinergitas program kegiatan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah dengan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) dan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Pentingnya Memenuhi Hak Anak

Dalam Rapat Koordinasi BKKBN dan KemenPPPA, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan bahwa program BKKBN dengan KemenPPPA sangat beririsan dan berdekatan.

“Tugas dan mandat BKKBN dengan KemenPPPA sangat berdekatan dan berkaitan erat, maka sudah sepantasnya kerja sama dan sinergitas program pembangunan keluarga, kependudukan, dalam percepatan penanganan stunting dapat diperkuat,” ujar Bintang dalam rapat koordinasi KemenPPPA dan BKKBN, Kamis (16/9/2021).

Ia menambahkan, sumber daya yang paling berharga bagi suatu negara bukanlah hasil tambang, minyak, atau gas bumi, melainkan sumber daya manusianya.

“Tidak ada negara maju tanpa sumber daya yang berkualitas. Maka investasi terbesar bagi kita ada di tangan 31,6 persen atau 84,4 juta anak Indonesia.”

Maka dari itu, pemenuhan hak anak sangat penting saat ini demi sumber daya manusia berkualitas di masa depan, tambahnya.

3 Konsekuensi Stunting

Dalam acara yang sama, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa stunting adalah salah satu faktor penghambat untuk dapat memetik bonus demografi.

“Siapa yang jadi penentu? Anak dan remaja. Ketika masih terjadi perkawinan anak dan remaja maka akan diikuti dengan putus sekolah, jumlah anak yang banyak, kematian ibu, kematian bayi, pengangguran, dan melahirkan bayi stunting.”

Stunting sendiri memiliki 3 konsekuensi, lanjut Hasto, yakni fisik anak tidak bertumbuh dengan optimal, tidak memiliki pertumbuhan pemikiran yang optimal, dan mudah terkena penyakit.

“Inilah yang menjadikan stunting sebagai penentu apa kita bisa memetik bonus demografi atau tidak, apakah sejahtera atau sengsara karena ada beban penduduk yang besar,” pungkasnya.

 

 

Infografis Stunting, Ancaman Hilangnya Satu Generasi

Infografis Stunting, Ancaman Hilangnya Satu Generasi
Infografis Stunting, Ancaman Hilangnya Satu Generasi. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya