Kasus COVID-19 Turun, Luhut: Tak Ada Lagi Level 4 di Jawa Bali

Kabar baiknya, kini tidak ada Kabupaten/Kota yang berada di Level 4.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 20 Sep 2021, 17:40 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 17:19 WIB
3 Menteri yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkes Budi Gunadi Sadikin melakukan Konferensi Pers Perkembangan PPKM pada Senin (20/9/2021).
3 Menteri yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkes Budi Gunadi Sadikin melakukan Konferensi Pers Perkembangan PPKM pada Senin (20/9/2021).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini kasus COVID-19 lebih rendah dari pekan sebelumnya. Kabar baiknya, kini tidak ada Kabupaten/Kota yang berada di Level 4 PPKM.

"Saat ini tidak ada lagi kab kota di level 4. Semua di lev 3 dan 2. Capaian ini patut disyukuri namun Presiden mengingatkan kita semua untuk tetap waspada dan hati-hati karena di banyak negara mengalami ini terus naik lagi dengan cepat," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di laman Youtube PerekonomianRI, Senin (20/9/2021).

Seperti diketahui, PPKM Level 4 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. Pada level ini, indikator kapasitas respons berada pada kriteria angka testing positivity rate lebih dari >15 %, tracing kontak erat per kasus konfirmasi kurang dari 5, dan treatmen BOR 80%.

 

Meski demikian, Luhut mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) karena risiko peningkatan kasus dari luar negeri masih tinggi.

"Kita tidak ingin kecolongan varian baru Lambda dan MU. Sehingga pintu masuk internasional akan diperketat dan Warga Negara Asing (WNA) juga hanya bisa masuk melalui udara lewat Jakarta dan Manado. Laut lewat Batam dan Tanjung Pinang. Serta Darat lewat Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain," tegasnya.

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya