Terbaru! Karantina untuk Semua Jenis Perjalanan Jadi Hanya 5 Hari

Berikut ketentuan karantina COVID usai melakukan perjalanan luar negeri

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 14 Okt 2021, 15:35 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 15:30 WIB
Kepala BNPB Ganip Warsito
Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito meninjau Posko Relawan Sulut Hebat Kompak Lawan COVID-19 di Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (9/10/2021). (Dok BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia mengeluarkan ketentuan baru terkait karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri. Bila sebelumnya diharuskan delapan hari, per 14 Oktober 2021 hanya menjadi lima hari untuk semua jenis perjalanan.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan mengenai karantina selama lima hari efektif berlaku mulai hari ini, Kamis, 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Ganip Warsito, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 14 Oktober 2021.

 

Ketentuan Karantina

Berikut sejumlah poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8 x 24 jam menjadi 5 x 24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Sementara beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait:

1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

2. Pelaku perjalanan internasional Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :

- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA

- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19

- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Surat Keputusan Lainnya

Selain Surat Edaran No. 20, Ketua Satgas COVID-19 juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak Rabu, 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK tersebut, ditetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi), tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

SK terbaru juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten, yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Juga untuk pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang Kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

"Dengan ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Ganip.

 

Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19

Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya