Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan PPKM Level 3 tersebut masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.
Advertisement
Baca Juga
“Pada libur Nataru ini, kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” jelas Muhadjir dalam keterangan tertulis pada Minggu, 21 November 2021.
Beberapa tambahan pengetatan, sebut Muhadjir Effendy, utamanya berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran. Mulai pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kemudian kalau perlu nanti aturannya, bila ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” pungkasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Kebijakan PPKM Level 3
Muhadjir Effendy kembali menjelaskan, alasan Pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Level 3 selama Nataru.
Selain untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 karena imbas dari pergerakan masyarakat yang begitu masif selama momentum libur panjang, juga upaya mempertahankan capaian penanganan COVID-19 di Indonesia.
“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa, termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga COVID-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” tandas Menko PMK, dikutip dari laman Kemenko PMK.
Advertisement