Pejabat yang Dinas Luar Negeri Bisa Karantina di Hotel Karantina Terpusat

Karantina di hotel karantina terpusat dapat dilakukan oleh pejabat yang dinas luar negeri.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Jan 2022, 15:20 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2022, 15:20 WIB
Perangi Covid-19, Hotel Grand Whiz Poins Simatupang Jakarta Tawarkan Paket Isolasi Mandiri 14 Hari
Petugas hotel menyemprotkan cairan disinfektan di kamar isolasi mandiri Hotel Grand Whiz Poins Simatupang, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Untuk mengakomodir tamu, manajemen menawarkan paket isolasi mandiri 14 hari di kamar tipe Superior selama pandemi Corona (Covid-19). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Pemerintah yang melakukan perjalanan dinas luar negeri dapat melakukan karantina di hotel karantina terpusat. Opsi ini wajib dilakukan bila individu yang bersangkutan enggan jalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19.

Ketentuan di atas ditegaskan dalam surat terbaru Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Sebagaimana bunyi Diktum Keenam surat keputusan yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 1 Januari 2022, bahwa pegawai Pemerintah berkewarganegaraan Indonesia yang kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, wajib karantina di tempat karantina terpusat.

Pada Diktum Ketujuh dalam surat keputusan yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 2 Januari 2022, dijelaskan untuk karantina di hotel karantina terpusat. Bunyinya, sebagai berikut:

Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


4 Kelompok WNI di Tempat Karantina Terpusat

FOTO: Rusun Nagrak Cilincing Bersiap untuk Isolasi Pasien COVID-19
Kondisi salah satu unit yang telah disiapkan untuk tempat isolasi pasien COVID-19 di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021). Kepala Satgas COVID-19 Ganip Warsito mengungkapkan, saat ini 500 ranjang lipat telah disiapkan di Rusun Nagrak. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Desember 2022, ditegaskan kembali tempat karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri hanya diperuntukan kepada 4 kelompok WNI.

Keempat kelompok WNI yang dimaksud, antara lain:

  1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
  2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
  3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
  4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

Adapun pembiayaan kegiatan kekarantinaan di tempat karantina terpusat bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau sumber APBN/APBD lainnya.

Mekanisme pembayaran biaya penanganan kegiatan kekarantinaan ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.


Infografis Tarif Kamar Hotel Karantina Mandiri

Infografis Tarif Kamar Hotel Karantina Mandiri
Infografis Tarif Kamar Hotel Karantina Mandiri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya